DENPASAR- Satuan Lalulintas Polresta Denpasar mengungkap kasus tabrak lari dua siswi SMA di kawasan Renon, Denpasar. Pelakunya ternyata mahasiswi berinisial PSE, 20. Pelaku kabur ke kosannya di Panjer, Denpasar Selatan karena ketakutan.
Kasus tabrak lari yang sempat heboh di media sosial (Medsos) itu gegara plat nopol mobil pelaku B 2296 TRA terlepas dan jatuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, pelaku menabrak pelajar bernama Adinda Alifia, 18, yang membonceng Putriku Aulia Azzara, 17. Kejadiannya di Jalan Raya Puputan – Jalan Letda Tantular Renon Denpasar, Senin lalu (13/6) sekitar pukul 00.30.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengtakan, terkait kasus tabrak lari di kawasan Renon, Denpasar sudah terungkap. Dari pelat mobil dengan nomor registrasi B 2296 TRA yang lepas dan tertinggal di TKP, identitas pemilik diketahui selang tiga hari dari peristiwa kecelakaan tersebut.
Setelah menerima laporan, identitas pemilik mobil langsung dikantongi polisi. Bahkan alamatnya juga diketahui. “Setelah mendapatkan identitas pemilik mobil, kami langsung panggil yang bersangkutan,” kata Bambang sembari mengatakan, terlapor adalah mahasiswi. “Ya pelaku tabrak lari berinisial PSE, 20, berstatus mahasiswi. PSE tinggal di kawasan Panjer, Kota Denpasar,” sambungnya.
Hasil penyelidikan, terungkap jika pelaku kabur karena takut. “Sebelum kejadian, pelaku baru pulang dari rumah temannya. Saat melintas di TKP, terjadilah tabrakan. Dia kabur karena ketakutan,” ltegas Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Pihaknya sudah memintai keterangan dari pelaku. PSE tidak ditahan. Bambang mengungkapkan bahwa pihak korban sebenarnya mendorong adanya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap pelaku.
“Mereka mau menyelesaikan secara kekeluarggan dan meminta RJ, sebenarnya itu. Si korban atau pelapor minta supaya di RJ-kan karena tidak ada yang luka dan sebagainya dan tidak ada masalah, korban sehat,” pungkasnya. (dre)