27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 6:32 AM WIB

Kasus Jual Beli Tanah di Gianyar

Polres Gianyar Terbitkan SP3, Diduga Ada Pelanggaran Etika Profesi

DENPASAR– Polres Gianyar akhirnya memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Surat jawaban diteken Kasat Reskrim Ario Seno Wimoko tertanggal 13 Juni 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan, berdasar fakta gelar perkara khusus tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan notaris berinisial KAA, tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang disangkakan.

 

Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Gianyar telah mengirim permintaan fotokopi hasil pemeriksaan noratis KAA di Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Bali. Namun, permintaan itu tetap ditolak sesuai surat MKN Wilayah Bali.

 

Di bagian akhir surat dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Gianyar juga telah menggelar perkara biasa pada 12 November 2021 untuk menghentikan penyidikan atas nama pelapor G Peter Winarso.

 

Penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Disarankan terhadap SHM Nomor 196 dan 197 untuk dilakukan gugatan perdata oleh masing-masing pihak.

 

Sementara itu, Yehezkiel Putera Kumala, pengacara pelapor melalui suratnya ke Ombudsman RI Wilayah Bali tanggal 17 Juni, menilai jawaban Polres Gianyar memuat pelanggaran etika profesi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana penggelapan dokumen (Pasal 372 KUHP).

 

“Berdasar timeline yang dijabarkan Polres Gianyar pada halaman 2 – 5 dalam surat jawaban, telah membuktikan ketidakmampuan dan ketidakprofesionalan Polres Gianyar dalam menghadirkan terlapor KAA untuk dimintai keterangan,” kata Yehezkiel.

 

Pengacara 29 tahun itu menegaskan, dalam Pasal 1 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Februari 2020, jika tanggal 5 April 2022 pihak kedua (pembeli) tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak kedua dianggap lalai.

 

“Atas kelalaiannya tersebut, perjanjian jual beli menjadi batal dengan sendirinya. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diterima pihak pertama (pelapor/penjual), tetap menjadi hak milik sepenuhnya pihak pertama dan tidak dapat ditagih,” jelasnya.

 

Terkait hasil rekomendasi meminta Polres Gianyar untuk meminta hasil pemeriksaan MKN Wilayah Bali terhadap notaris KAA, Yehezkiel menyebut Polres Gianyar tidak memperoleh hasil pemeriksaan dari MKN Wilayah Bali. Sehingga pertimbangan penghentian penyidikan seharusnya tidak dapat dilakukan.

 

Ia meyakini Polres Gianyar secara nyata telah melakukan pelanggaran etika profesi, melawan perintah, arahan, dan rekomendasi dari Mabes Polri, serta melakukan melawan hukum dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) pada 16 November 2021. (san)

 

DENPASAR– Polres Gianyar akhirnya memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Surat jawaban diteken Kasat Reskrim Ario Seno Wimoko tertanggal 13 Juni 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan, berdasar fakta gelar perkara khusus tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan notaris berinisial KAA, tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang disangkakan.

 

Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Gianyar telah mengirim permintaan fotokopi hasil pemeriksaan noratis KAA di Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Bali. Namun, permintaan itu tetap ditolak sesuai surat MKN Wilayah Bali.

 

Di bagian akhir surat dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Gianyar juga telah menggelar perkara biasa pada 12 November 2021 untuk menghentikan penyidikan atas nama pelapor G Peter Winarso.

 

Penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Disarankan terhadap SHM Nomor 196 dan 197 untuk dilakukan gugatan perdata oleh masing-masing pihak.

 

Sementara itu, Yehezkiel Putera Kumala, pengacara pelapor melalui suratnya ke Ombudsman RI Wilayah Bali tanggal 17 Juni, menilai jawaban Polres Gianyar memuat pelanggaran etika profesi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana penggelapan dokumen (Pasal 372 KUHP).

 

“Berdasar timeline yang dijabarkan Polres Gianyar pada halaman 2 – 5 dalam surat jawaban, telah membuktikan ketidakmampuan dan ketidakprofesionalan Polres Gianyar dalam menghadirkan terlapor KAA untuk dimintai keterangan,” kata Yehezkiel.

 

Pengacara 29 tahun itu menegaskan, dalam Pasal 1 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Februari 2020, jika tanggal 5 April 2022 pihak kedua (pembeli) tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak kedua dianggap lalai.

 

“Atas kelalaiannya tersebut, perjanjian jual beli menjadi batal dengan sendirinya. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diterima pihak pertama (pelapor/penjual), tetap menjadi hak milik sepenuhnya pihak pertama dan tidak dapat ditagih,” jelasnya.

 

Terkait hasil rekomendasi meminta Polres Gianyar untuk meminta hasil pemeriksaan MKN Wilayah Bali terhadap notaris KAA, Yehezkiel menyebut Polres Gianyar tidak memperoleh hasil pemeriksaan dari MKN Wilayah Bali. Sehingga pertimbangan penghentian penyidikan seharusnya tidak dapat dilakukan.

 

Ia meyakini Polres Gianyar secara nyata telah melakukan pelanggaran etika profesi, melawan perintah, arahan, dan rekomendasi dari Mabes Polri, serta melakukan melawan hukum dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) pada 16 November 2021. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/