28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 11:36 AM WIB

Ini Alasan Raja Pemecutan Polisikan BPN dan Adik Tiri

RadarBali.com – Menurut kuasa hukum Raja Puri Pemecutan Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI, laporan ke polisi untuk Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa dan adik tiri Anak Agung Ngurah Rai Parwata, Rizal Akbar Maya Poetra, buntut dari konflik sebidang tanah yang terletak di Desa Seminyak, Badung yang dibangun Hotel Mesari oleh pelapor tahun 1980 silam.

Belakangan, diketahui hotel dan tahan tersebut akan disertifikatkan sepihak oleh terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata yang tak lain adik tirinya sendiri.

Menindaklanjuti adanya indikasi itu, kliennya menyurati secara resmi mengajukan keberatan pelapor dan tembusan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung.

Jawaban dari BPN sendiri terkait keberatan itu, tidak akan diproses atau sertifikat tidak akan diterbitkan kalau ada gugatan di pengadilan.

“Hotel dan tanah ini belum disertifikatkan. Tapi, semua datanya atas nama Cokorda Pemecutan sendiri. Namun, tiba-tiba terlapor membuat surat seakan-akan itu berasal dari klien saya ini. Nah, pernyataan yang dipalsukan itu terkait, klien saya tidak keberatan untuk melakukan sertifikat atas tanah dan bangunan hotel. Jadi, sudah jelas ada pemalsuan surat penyataan di sini. Padahal, klien saya tidak pernah membuat surat itu,” bebernya. 

Rizal menilai Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung nomor 854/13-51.03/III/2017 yang ditujukan kepada Ida Cokorda Pemecutan menyalahi kewenangan dan membuat kliennya tak bisa memanfaatkan fasilitasnya sendiri yang menyebabkan kerugian.

Saat ini, kedua laporan yang dibuat oleh Raja Pemecutan masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Polda Bali.

Tahap pemeriksaan sudah dalam pemanggilan saksi pelapor “Mereka sudah terima dan tindak lanjuti. Sudah tahap pemeriksaan saksi terlapor,” tutupnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan pihaknya menerima dua laporan Ida Cokorda Pemecutan dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa tak menampik pelaporan dirinya ke Mapolda Bali.

“Kalau bisa langsung tanyakan ke Kasi saya ya. Di seksi sengketa. Di Humas BPN Kabupaten Badung. Suksema,” tulisnya via whatsapp. 

RadarBali.com – Menurut kuasa hukum Raja Puri Pemecutan Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI, laporan ke polisi untuk Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa dan adik tiri Anak Agung Ngurah Rai Parwata, Rizal Akbar Maya Poetra, buntut dari konflik sebidang tanah yang terletak di Desa Seminyak, Badung yang dibangun Hotel Mesari oleh pelapor tahun 1980 silam.

Belakangan, diketahui hotel dan tahan tersebut akan disertifikatkan sepihak oleh terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata yang tak lain adik tirinya sendiri.

Menindaklanjuti adanya indikasi itu, kliennya menyurati secara resmi mengajukan keberatan pelapor dan tembusan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung.

Jawaban dari BPN sendiri terkait keberatan itu, tidak akan diproses atau sertifikat tidak akan diterbitkan kalau ada gugatan di pengadilan.

“Hotel dan tanah ini belum disertifikatkan. Tapi, semua datanya atas nama Cokorda Pemecutan sendiri. Namun, tiba-tiba terlapor membuat surat seakan-akan itu berasal dari klien saya ini. Nah, pernyataan yang dipalsukan itu terkait, klien saya tidak keberatan untuk melakukan sertifikat atas tanah dan bangunan hotel. Jadi, sudah jelas ada pemalsuan surat penyataan di sini. Padahal, klien saya tidak pernah membuat surat itu,” bebernya. 

Rizal menilai Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung nomor 854/13-51.03/III/2017 yang ditujukan kepada Ida Cokorda Pemecutan menyalahi kewenangan dan membuat kliennya tak bisa memanfaatkan fasilitasnya sendiri yang menyebabkan kerugian.

Saat ini, kedua laporan yang dibuat oleh Raja Pemecutan masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Polda Bali.

Tahap pemeriksaan sudah dalam pemanggilan saksi pelapor “Mereka sudah terima dan tindak lanjuti. Sudah tahap pemeriksaan saksi terlapor,” tutupnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan pihaknya menerima dua laporan Ida Cokorda Pemecutan dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa tak menampik pelaporan dirinya ke Mapolda Bali.

“Kalau bisa langsung tanyakan ke Kasi saya ya. Di seksi sengketa. Di Humas BPN Kabupaten Badung. Suksema,” tulisnya via whatsapp. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/