RadarBali.com – Diam-diam tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Bali.
Tak main-main, nilai kredit investasi yang tengah disidik tim penyidik dari Korp Adhiyaksa Bali ini memiliki nilai fantastis dengan mencapai ratusan miliar.
Bahkan dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemanggilan sejumlah orang di lingkungan BPD Bali untuk diperiksa.
Menurut informasi, terungkapnya kasus kredit investasi di BPD Bali ini berawal dari rencana investasi pembangunan hotel mewah di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.
“Pembangunan fisiknya berhenti dan mangkrak, sehingga kredit macet,”ujar sumber, Rabu kemarin (23/8).
Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, lanjut sumber karena penyidik menengarai banyaknya keganjilan dari sejak awal pengajuan kredit, proses pencairan kredit hingga obyek yang digunakan sebagai agunan.
Dijelaskan, selain diduga proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan, nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.
”Hasil investigasi dan penyelidikan, ternyata obyek yang diagunkan untuk lokasi investasi merupakan tanah sewa,”ungkapnya.
Termasuk dari tahapan pengajuan kredit hingga proses pencairan, lanjut sumber proses pencairan dana sangat cepat.
“Apalagi nilai atau dana yang dikucurkan tidak kecil, yakni mencapai kisaran Rp 200 miliar. Dana itu dikucurkan ke dua perusahaan selaku kreditur. Tetapi proses pencairannya sangat cepat dan tidak wajar,”tandasnya.
Adakah dugaan adanya permainan oknum BPD Bali dengan pihak kreditur? Ditanya demikian, sumber menyatakan tidak menutup kemungkinan.
Pasalnya, selain keganjilan dalam proses pengajuan sampai proses pencairan yang sangat cepat, analis kredit dari dua kreditur berbeda itu merupakan orang yang sama.
“Silakan nanti dikonfirmasi ke penyidiknya. Secara umum dugaan kami analis kredit tidak memenuhi rambu-rambu dalam proses pencairan, analisa kredit hanya melihat dari asumsi prospek investasi sehingga dicairkanlah dana itu,” bebernya lagi.
Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar membenarkannya. Hanya saja, Jaksa asal Manado ini masih enggan menjelaskan secara detail terkait perkara yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bali itu.
“Memang ada pemeriksaan, tetapi kami belum bisa menerangkan detail karena masih sangat awal. Kami tidak ingin dan khawatir dengan masih berjalannya proses, apa yang kami sampaikan justru menimbulkan bias dan ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk menghilangkan alat maupun barang bukti,” terang Edwin.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak media bersabar. “Kami mohon kawan media bersabar dulu, nanti setelah proses penyidikan rampung, pasti kami akan sampaikan kepada media. Memang pemanggilan dan pemeriksaan sudah berjalan,”pungkasnya.