25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:18 AM WIB

Puluhan Pengepul Judi Togel Kelas Teri Ditangkap, Begini Aksi Mereka

BADUNG-Sebanyak 10 orang pengepul togel kelas teri ditangkap oleh kepolisian Polres Badung. Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Selasa (23/8/2022) menjelaskan, 10 tersangka ini diungkap dari 9 laporan polisi. Mereka ditangkap hanya dalam nwaktu tiga hari terakhir. “Jumlah tersangka sebanyak 10 orang dan untuk kasusnya ada 9 laporan polisi,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Selasa (23/8/2022).

 

Dijelaskannya bahwa para pelaku ini berperan sebagai pengecer. Dimana mereka menerima titipan pemasangan angka dari orang lain. Selanjutnya mereka mendapatkan keuntungan dari setiap kemenangan. “Untuk omzet mereka bervariasi. Kalau orang menang, mereka dapat 15 sampai 20 persen,” tambahnya.

 

Dilanjutkannya, bahwa meski hanya menangkap pengecer, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di situ. Polisi akan melakukan penyelidikan. “Saat ini kami kembangkan nomor rekening yang dipakai. Kami berkordinasi dengan satuan yang lebih tinggi. Akan ungkap sampai ke bandarnya,” tambahnya.

 

Dari pemeriksaan para tersangka ini mengaku sudah beraksi sejak setahun. Kini para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

BADUNG-Sebanyak 10 orang pengepul togel kelas teri ditangkap oleh kepolisian Polres Badung. Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Selasa (23/8/2022) menjelaskan, 10 tersangka ini diungkap dari 9 laporan polisi. Mereka ditangkap hanya dalam nwaktu tiga hari terakhir. “Jumlah tersangka sebanyak 10 orang dan untuk kasusnya ada 9 laporan polisi,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Selasa (23/8/2022).

 

Dijelaskannya bahwa para pelaku ini berperan sebagai pengecer. Dimana mereka menerima titipan pemasangan angka dari orang lain. Selanjutnya mereka mendapatkan keuntungan dari setiap kemenangan. “Untuk omzet mereka bervariasi. Kalau orang menang, mereka dapat 15 sampai 20 persen,” tambahnya.

 

Dilanjutkannya, bahwa meski hanya menangkap pengecer, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di situ. Polisi akan melakukan penyelidikan. “Saat ini kami kembangkan nomor rekening yang dipakai. Kami berkordinasi dengan satuan yang lebih tinggi. Akan ungkap sampai ke bandarnya,” tambahnya.

 

Dari pemeriksaan para tersangka ini mengaku sudah beraksi sejak setahun. Kini para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/