26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:59 AM WIB

JPU Kejari Badung Berbaik Hati, Tuntut 1 Tahun WN Rumania Pembobol ATM

DENPASAR – Ditengah maraknya aksi kejahatan elektronik, dalam hal ini pembobolan rekening nasabah Bank BRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, tampaknya, cukup berbaik hati terhadap terdakwa. 

Warga negara asing yang ketiban untung itu adalah Alexandru Boarta, 32, warga Rumania. JPU Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (24/9) sore menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Kejari Badung ini dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/9) siang, jaksa menyampaikan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan

tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana pejara paling lama 8 tahun. Atas tuntutan ringan tersebut, terdakwa masih membela diri dengan melakukan pembelaan tertulis.

Rencananya, sidang pledo terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (1/10) mendatang. Perbuatan terdakwa diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar

pukul 08.00 bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung. 

Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Tiongkok.

Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei Sony dan scanner yang sudah dirakit, pada Minggu, 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,

terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak, dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

Setiba di lokasi,  terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM. Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI

adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut.

Pada alat skimming tersebut terpasang camera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita.

Mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya,

saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa. 

DENPASAR – Ditengah maraknya aksi kejahatan elektronik, dalam hal ini pembobolan rekening nasabah Bank BRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, tampaknya, cukup berbaik hati terhadap terdakwa. 

Warga negara asing yang ketiban untung itu adalah Alexandru Boarta, 32, warga Rumania. JPU Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (24/9) sore menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Kejari Badung ini dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/9) siang, jaksa menyampaikan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan

tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana pejara paling lama 8 tahun. Atas tuntutan ringan tersebut, terdakwa masih membela diri dengan melakukan pembelaan tertulis.

Rencananya, sidang pledo terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (1/10) mendatang. Perbuatan terdakwa diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar

pukul 08.00 bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung. 

Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Tiongkok.

Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei Sony dan scanner yang sudah dirakit, pada Minggu, 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,

terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak, dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

Setiba di lokasi,  terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM. Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI

adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut.

Pada alat skimming tersebut terpasang camera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita.

Mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya,

saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/