SINGARAJA – Lantaran tersulut emosi dan ditantang berkelahi oleh tetangga yang sedang dalam pengaruh minuman keras, Ketut Ardana alias Abri, warga Banjar Dinas Gunungina, Desa Lokapaksa, Seririt harus berurusan dengan polisi.
Betapa tidak, pria berusaha, 37, nekat menebas tetangganya sendiri, Kadek Prima, 30, dengan sebuah tombak. Alhasil akibat perbuatannya Abri terpaksa harus mendekam di Mapolsek Seririt.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ardana terhadap korban Prima bermula ketika korban menenggak minuman keras bersama teman-temannya.
Sedangkan tersangka sedang berada di dalam rumah. Awalnya Ardana tidak menghiraukan korban yang datang ke pekarangan rumahnya.
Namun mendengar suara ribut-ribut, Ardana keluar rumah. Korban Prima yang saat itu sedang duduk di balai sekepat areal pekarangan rumah tersangka langsung menghampiri.
Korban Prima mendorong tersangka Ardana hingga terjatuh. Tersangka lantas meninggalkan korban dengan maksud agar tidak terjadi keributan.
Namun, korban malah kembali menantang Ardana. Sampai masuk ke dalam rumah, tiba-tiba saja emosi Ardana memuncak.
Tanpa berpkir panjang, tersangka mengambil senjata tajam berupa tombak yang disimpan di kamar suci. Dia langsung melayangkan tombak sebanyak tiga kali ke tubuh Prima.
Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian dagu sebelah kiri dengan 4 jaritan dan luka robek terbuka pada lengan kiri atas dengan 1 jaritan.
Kemudian mengalami bengkak pada pergelangan tangan kiri korban. Kapolsek Seririt Kompol Made Uder mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (18/9) ini terungkap berdasar laporan dari korban.
Akibat perbuatannya tersangka Ardana alias Abri dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.