27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:58 AM WIB

Telan Sabu 1 Kilo, Penyelundup Sabu Asal Thailand Dituntut 18 Tahun

DENPASAR – MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20, dua pria asal Thailand penyelundup sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram dengan cara ditelan menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (23/9).

Dua pria asal Negeri Gajah Putih itu hanya bisa pasrah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” tuntut JPU Ni Made Suasti Ariani di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik itu langsung pucat. Pria tamatan SMP itu seperti tidak menyangka tuntutan JPU bakal tinggi.

Sementara Adison yang juga seniman tato tercenung. Dalam tuntutannya JPU Suasti menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

Kedua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Thailand, Nugroho Asmoro Aji, 35, kemudian konsultasi dengan pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon agar kami diberi waktu,” ujar pengacara terdakwa, Aji Silaban dan Vania.

Hakim memberikan kesempatan sepekan bagi penasihat hukum terdakwa menyusun pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok – Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00.

Sesampainya di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.

Dari hasil pemeriksaan barang milik terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen ditemukan sabu-sabu di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul.

Sementara itu, Porlamad membawa sabu berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. 

DENPASAR – MR Prakob Seetasang, 30, dan MR Adison Phonlamat, 20, dua pria asal Thailand penyelundup sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram dengan cara ditelan menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (23/9).

Dua pria asal Negeri Gajah Putih itu hanya bisa pasrah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” tuntut JPU Ni Made Suasti Ariani di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik itu langsung pucat. Pria tamatan SMP itu seperti tidak menyangka tuntutan JPU bakal tinggi.

Sementara Adison yang juga seniman tato tercenung. Dalam tuntutannya JPU Suasti menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

Kedua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Thailand, Nugroho Asmoro Aji, 35, kemudian konsultasi dengan pengacaranya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon agar kami diberi waktu,” ujar pengacara terdakwa, Aji Silaban dan Vania.

Hakim memberikan kesempatan sepekan bagi penasihat hukum terdakwa menyusun pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diungkapkan, kedua terdakwa datang ke Bali menaiki pesawat Air Asia rute Bangkok – Denpasar pada 13 Mei 2019 pukul 02.00.

Sesampainya di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa menjalani pengecekan. Saksi Miko Pandhu Saputro dan Katon Jakti Muhammad (petugas Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dengan mesin X-ray.

Dari hasil pemeriksaan barang milik terdakwa tidak ditemukan apapun. Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saksi akhirnya membawa terdakwa ke RS BIMC Kuta untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen ditemukan sabu-sabu di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kapsul. Terdakwa Prakob membawa 482 gram dimasukkan ke dalam 49 kapsul.

Sementara itu, Porlamad membawa sabu berat 507 gram netto yang dimasukkan ke dalam 51 kapsul. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/