25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:41 AM WIB

Mabuk Berat, Aniaya Teman, Pemuda 34 Tahun Terancam Penjara 32 Bulan

DENPASAR – Di bawah pengaruh minuman keras (miras), Ari Tan Jaya alias Long, 34, kehilangan akal sehatnya.

Dalam kondisi mabuk, pria asal Jembrana itu menganiaya temannya sendiri bernama I Made Sutaya hingga babak belur.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan.

Penganiayaan hingga menyebabkan memar dan wajah korban membiru itu diatur dalam Pasal 361 ayat (1) KUHP.

Yang menarik, meski sedang dalam kondisi sebagai pesakitan, Ari terlihat santai. JPU I Made Santiawan dalam dakwaannya mengungkapkan,

penganiayaan itu terjadi pada 23 April pukul 23.00, di Gang Pandan Arum, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Terdakwa datang ke tempat saksi korban I Made Sutaya. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras.

Terdakwa bergabung dalam acara tersebut,” beber Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha kemarin.

Selanjutnya terdakwa bercerita tentang ayam aduannya (tajen). Namun, tiba-tiba terdakwa membogem Sutaya hingga jatuh tersungkur ke dalam got.

“Terdakwa lanjut melakukan pemukulan berulang-ulang hingga menyebabkan korban luka pada bagian wajahnya,” imbuh Santiawan.

Korban yang tidak terima kemudian datang ke RS Wangaya untuk mendapatkan perawatan dan visum. Setelah itu korban melapor ke polisi.

Terdakwa pun tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Di bawah pengaruh minuman keras (miras), Ari Tan Jaya alias Long, 34, kehilangan akal sehatnya.

Dalam kondisi mabuk, pria asal Jembrana itu menganiaya temannya sendiri bernama I Made Sutaya hingga babak belur.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan.

Penganiayaan hingga menyebabkan memar dan wajah korban membiru itu diatur dalam Pasal 361 ayat (1) KUHP.

Yang menarik, meski sedang dalam kondisi sebagai pesakitan, Ari terlihat santai. JPU I Made Santiawan dalam dakwaannya mengungkapkan,

penganiayaan itu terjadi pada 23 April pukul 23.00, di Gang Pandan Arum, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Terdakwa datang ke tempat saksi korban I Made Sutaya. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras.

Terdakwa bergabung dalam acara tersebut,” beber Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha kemarin.

Selanjutnya terdakwa bercerita tentang ayam aduannya (tajen). Namun, tiba-tiba terdakwa membogem Sutaya hingga jatuh tersungkur ke dalam got.

“Terdakwa lanjut melakukan pemukulan berulang-ulang hingga menyebabkan korban luka pada bagian wajahnya,” imbuh Santiawan.

Korban yang tidak terima kemudian datang ke RS Wangaya untuk mendapatkan perawatan dan visum. Setelah itu korban melapor ke polisi.

Terdakwa pun tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/