29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:55 AM WIB

MIRIS! Jadi Korban Calo, Dua TKI Asal Buleleng Ditangkap di Taiwan

SINGARAJA – Musibah menimpa dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng.

 

Dua “pahlawan devisa” yang ditahan, itu yakni masing-masing Ketut Widiarta, 23, asal Banjar Dinas Antapura; dan Ketut Ricky Priana, 23, asal Banjar Dinas Tegal Sumaga.

 

Keduanya ditahan pihak Imigrasi Taiwan sejak 19 Oktober 2018.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan kedua TKI, itu karena keduanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

 

Tak menutup kemungkinan, pihak berwenang setempat akan mengenakan tuduhan lain.

 

Bahkan informasi lain, selain Ricky dan Widiarta, ada delapan TKI lain asal Tejakula yang juga berangkat ke Taiwan.

 

Rencananya mereka bekerja sebagai buruh pabrik di Taiwan. Mereka disalurkan ke Taiwan oleh seorang oknum calo tenaga kerja.

 

“ Mereka yang berangkat baru mendapat visa saat berada di pesawat. Diduga visa itu adalah visa on arrival (VOA) yang biasa digunakan untuk berwisata dalam waktu singkat,”ujar sumber.

 

Lebih lanjut, sumber menambahkan, bahwa pihak agen menjanjikan visa kerja akan diberikan setelah mereka sampai dan bekerja di Taiwan.

 

Sayang, bukannya mendapat visa kerja, mereka justru diburu aparat Imigrasi di Taiwan.

 

Dari 10 orang itu, dua diantaranya berhasil ditangkap. Selebihnya berhasil kabur.

 

Tujuh orang TKI yang kabur belum diketahui keberadaannya, karena komunikasi terputus sejak mereka dikejar pihak imigrasi.

Sementara seorang lainnya, yang diketahui bernama Kadek Ngurah Jaya, 23, kini tengah bersembunyi dan berharap bisa dipulangkan ke tanah air secepat mungkin.

 

Atas penangkapan TKI asal Buleleng, Selasa (23/10) keluarga korban, disebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

 

Mereka meminta perlindungan pemerintah, dan berharap bisa membantu kepulangan TKI itu dengan selamat ke tanah air.

 Kini kedua TKI yang ditangkap Imigrasi itu tengah di-detensi oleh Imigrasi Taiwan. Sejauh ini mereka dijerat dengan pelanggaran izin tinggal. Mereka dikenakan sanksi denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD), atau sekitar Rp 11,3 juta.

Tak menutup kemungkinan mereka juga akan dijerat kasus hukum lain, karena bekerja sebagai buruh migran ilegal.

 

 

SINGARAJA – Musibah menimpa dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng.

 

Dua “pahlawan devisa” yang ditahan, itu yakni masing-masing Ketut Widiarta, 23, asal Banjar Dinas Antapura; dan Ketut Ricky Priana, 23, asal Banjar Dinas Tegal Sumaga.

 

Keduanya ditahan pihak Imigrasi Taiwan sejak 19 Oktober 2018.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan kedua TKI, itu karena keduanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

 

Tak menutup kemungkinan, pihak berwenang setempat akan mengenakan tuduhan lain.

 

Bahkan informasi lain, selain Ricky dan Widiarta, ada delapan TKI lain asal Tejakula yang juga berangkat ke Taiwan.

 

Rencananya mereka bekerja sebagai buruh pabrik di Taiwan. Mereka disalurkan ke Taiwan oleh seorang oknum calo tenaga kerja.

 

“ Mereka yang berangkat baru mendapat visa saat berada di pesawat. Diduga visa itu adalah visa on arrival (VOA) yang biasa digunakan untuk berwisata dalam waktu singkat,”ujar sumber.

 

Lebih lanjut, sumber menambahkan, bahwa pihak agen menjanjikan visa kerja akan diberikan setelah mereka sampai dan bekerja di Taiwan.

 

Sayang, bukannya mendapat visa kerja, mereka justru diburu aparat Imigrasi di Taiwan.

 

Dari 10 orang itu, dua diantaranya berhasil ditangkap. Selebihnya berhasil kabur.

 

Tujuh orang TKI yang kabur belum diketahui keberadaannya, karena komunikasi terputus sejak mereka dikejar pihak imigrasi.

Sementara seorang lainnya, yang diketahui bernama Kadek Ngurah Jaya, 23, kini tengah bersembunyi dan berharap bisa dipulangkan ke tanah air secepat mungkin.

 

Atas penangkapan TKI asal Buleleng, Selasa (23/10) keluarga korban, disebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

 

Mereka meminta perlindungan pemerintah, dan berharap bisa membantu kepulangan TKI itu dengan selamat ke tanah air.

 Kini kedua TKI yang ditangkap Imigrasi itu tengah di-detensi oleh Imigrasi Taiwan. Sejauh ini mereka dijerat dengan pelanggaran izin tinggal. Mereka dikenakan sanksi denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD), atau sekitar Rp 11,3 juta.

Tak menutup kemungkinan mereka juga akan dijerat kasus hukum lain, karena bekerja sebagai buruh migran ilegal.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/