33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:30 PM WIB

Setubuhi Istri Orang Hingga Muntah, Dukun Cabul Dituntut 7 Tahun

NEGARA – I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, terdakwa kasus pencabulan terhadap Ni Luh W, 32, Rabu (24/10) akhirnya dituntut jdengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Iustikasari, ini kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak asusila dengan berbuat cabul sebagaimana dakwaan JPU Pasal 289 KUHP.

Menurut Wiraguna, pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU, diantaranya selain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melecehkan harga diri korban, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.

”Terdakwa dituntut 7 tahun penjara,”terang Wiraguna.  

Lebih lanjut, Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, kata Wiraguna, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 8 juta dan satu buah handphone dikembalikan pada saksi I Komang JA, suami korban Ni Luh WI,32.

Pencabulan yang dilakukan dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu.

Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena sudah percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang.

Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah. Singkat cerita usai melakukan ritual persembahyangan, dukun cabul ini lalu menyetubuhi korban yang diakui sebagai bagian ritual sambil berpura-pura meminta korban mengucapkan mantra.

Usai disetubuhi, korban yang jijik kemudian mengadu kesuaminya dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi  

NEGARA – I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, terdakwa kasus pencabulan terhadap Ni Luh W, 32, Rabu (24/10) akhirnya dituntut jdengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Iustikasari, ini kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak asusila dengan berbuat cabul sebagaimana dakwaan JPU Pasal 289 KUHP.

Menurut Wiraguna, pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU, diantaranya selain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melecehkan harga diri korban, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.

”Terdakwa dituntut 7 tahun penjara,”terang Wiraguna.  

Lebih lanjut, Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, kata Wiraguna, sesuai surat tuntutan, JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 8 juta dan satu buah handphone dikembalikan pada saksi I Komang JA, suami korban Ni Luh WI,32.

Pencabulan yang dilakukan dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu.

Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena sudah percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang.

Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah. Singkat cerita usai melakukan ritual persembahyangan, dukun cabul ini lalu menyetubuhi korban yang diakui sebagai bagian ritual sambil berpura-pura meminta korban mengucapkan mantra.

Usai disetubuhi, korban yang jijik kemudian mengadu kesuaminya dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/