RadarBali.com– Anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda tersandung kasus hukum dugaan perluasan daratan tanpa izin
dan perusakan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) di kawasan hutan taman raya (tahura), Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Yonda ditetapkan sebagai tersangka dan hampir sebulan tidak melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif.
Namun, Yonda tetap menerima gaji tetapi tidak menerima tunjangan transportasi dan perumahan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga mengatakan, sudah hampir sebulan anggota dewan I Made Wijaya tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan karena kesandung kasus hukum.
Namun, kasus yang membelitnya karena posisinya yang menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa. Tidak ada sangkut pautnya dengan statusnya sebagai anggota parlemen.
“Perlu kami sampaikan, beliau (Yonda, red) kasusnya berangkat dari Bendesa Adat, bukan sebagai anggota dewan ya, jadi dewan tidak ada kaitannya,” jelas Predangga kemarin.
Karena kasus tidak ada kaitannya dengan posisi sebagai anggota dewan, Yonda statusnya masih sebagai anggota parlemen sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan.
“Itu hak, jadi Pak Wijaya masih terima gaji, ”tegas Mantan Kadisosnaker Badung ini. Hanya saja, untuk fasilitas seperti mobil semua sudah ditarik.
Begitu juga dengan tunjangan transportasi dan perumahan tidak dapat. Karena yang bersangkutan tidak aktif sebagai anggota dewan, maka pemberian tunjangan juga dihentikan.
“Fasilitas mobil sudah ditarik. Sementara untuk tunjangan karena yang bersangkutan tidak pernah ngantor,
apalagi sedang ditahan, maka itu tidak kami berikan. Seperti tunjangan transportasi dan perumahan tidak lagi,” jelasnya.
Predangga menerangkan, tidak bisa memastikan kelanjutan nasib Yonda di parlemen Badung. Pasalnya, yang berhak memutus nasib politisi asal Tanjung Benoa itu adalah Badan Kehormatan DPRD Badung dan juga internal partai.
“Kan masih proses hukum, jadi kami sifatnya menunggu. Nanti BK yang memutuskan,” pungkasnya.