26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:49 AM WIB

Kasus OTT Dinas PMTSP, Hakim Konfrontir Dua Perwira Polisi

RadarBali.com – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperizinan  I Nyoman Sukarja, kemarin (22/11) kembali dilanjutkan

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Polda Bali yakni Kompol I Made Widia dan Iptu I Nyoman Sarka.

Keduanya dihadirkan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila untuk dikonfrontasi dengan kesaksian mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana. 

Sidang konfrontasi dua perwira polisi ini menyusul dengan kesaksian saksi yang juga tersangka Mudana pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim Saksi Mudana mengaku dirinya dalam kondisi ditekan dan dijanjikan bantuan pada saat diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik.

Sehingga muncul pengakuan bahwa barang bukti berupa selembar kertas kecil bertuliskan 15,25,50 dan 75 adalah nilai uang yang harus dibayar pengurus izin. 

Atas keterangan Mudana, ketua majelis hakim memerintahkan mendalami keterangan saksi dengan menanyakan cara pemeriksaan terhadap Mudana.

“Kami melakukan pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Sebelum diperiksa, kami harus pastikan bahwa saksi dalam kondisi sehat.

Setelah diperiksa, hasil keteranganya kami print kemudian diberikan ke saksi untuk diperiksa kembali. Apakah ada yang salah atau tidak?

Setelah itu baru ditandatangani,” kata saksi Widia sembari membantah adanya pemaksaan saat menggali keterangan dari Mudana.

“Tidak ada pemaksaan dan penekanan. Karena ruang pemeriksaan, ruang terbuka. Stafnya juga diperiksa disana.

Jadi tidak ada ruang tertutup tersendiri. Dia (Mudana) diperiksa di ruang saya, tapi ruang itu ruang terbuka juga, masih bisa dilihat karena dindingnya kaca,” katanya 

Lalu, ketua hakim menanyakan terkait janji bantuan kepada Mudana. “Apakah bapak menjanjikan sesuatu kepada saksi?” tanya hakim.

“Kalau soal bantuan. Saran saya waktu awal di ruangan Kadis, saya mengatakan lebih baik dari pada Bapak berangkat sekarang ke Jawa untuk sembahyang, selesaikan urusannya sekarang.

Biar bapak disana fokus. Paling 4 sampai 5 jam selesai, setelah bapak bisa melanjutkan perjalanan ke Jawa. Hanya itu yang bisa kami janjikan waktu itu.

Kalau itu dikatakan sebagai bantuan, saya tidak paham pak, ” jawab saksi dalam sidang. “Bagaimana ada bantuan, pada saat itu dia masih berstatus sebagai saksi,” tambahnya

Kemudian ketua Hakim mendalami terkait ketidaksesuaian keterangan terkait memo bertuliskan angka 15,25,50 dan 75 pada saat Mudana diperiksa untuk pertama kalinya dan pemeriksaan yang kedua.

Di mana pada saat pemeriksaan pertama, Mudana mengaku jika tulisan angka dalam memo itu merupakan nilai uang.

Namun, pada pemeriksaan yang ke dua pengakuan itu berubah, Mudana mengatakan bahwa tulisan angka tersebut merupakan hobi.

“Apakah saat pemeriksaan kedua bapak tidak tanya, kenapa sampai berubah? Kan jauh sekali perbedaannya, pertama mengaku nilai uang, kedua mengaku hobi,” tanya Hakim.

“Mohon maaf yang mulia. Kami tidak membutuhkan pengakuan, tetapi kami hanya menuliskan apa yang beliau katakan. Jika tidak ada kesesuaian nanti di persidangan yang akan membuktikannya.

Kalau kami memaksa, nanti berubah lagi. Itu yang kami khawatirkan. Dalam hal ini penyidik hanya mencatat saja, apa yang dikatakan itu yang kami tulis, ” jawab saksi

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi. Mudana yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut kembali ditanyai

ketua hakim apakah tetap pada keterangannya atau tidak. “Tetap yang mulia,” jawab Mudana sembari menganggukan kepala. 

RadarBali.com – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperizinan  I Nyoman Sukarja, kemarin (22/11) kembali dilanjutkan

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Polda Bali yakni Kompol I Made Widia dan Iptu I Nyoman Sarka.

Keduanya dihadirkan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila untuk dikonfrontasi dengan kesaksian mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gianyar I Ketut Mudana. 

Sidang konfrontasi dua perwira polisi ini menyusul dengan kesaksian saksi yang juga tersangka Mudana pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim Saksi Mudana mengaku dirinya dalam kondisi ditekan dan dijanjikan bantuan pada saat diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik.

Sehingga muncul pengakuan bahwa barang bukti berupa selembar kertas kecil bertuliskan 15,25,50 dan 75 adalah nilai uang yang harus dibayar pengurus izin. 

Atas keterangan Mudana, ketua majelis hakim memerintahkan mendalami keterangan saksi dengan menanyakan cara pemeriksaan terhadap Mudana.

“Kami melakukan pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Sebelum diperiksa, kami harus pastikan bahwa saksi dalam kondisi sehat.

Setelah diperiksa, hasil keteranganya kami print kemudian diberikan ke saksi untuk diperiksa kembali. Apakah ada yang salah atau tidak?

Setelah itu baru ditandatangani,” kata saksi Widia sembari membantah adanya pemaksaan saat menggali keterangan dari Mudana.

“Tidak ada pemaksaan dan penekanan. Karena ruang pemeriksaan, ruang terbuka. Stafnya juga diperiksa disana.

Jadi tidak ada ruang tertutup tersendiri. Dia (Mudana) diperiksa di ruang saya, tapi ruang itu ruang terbuka juga, masih bisa dilihat karena dindingnya kaca,” katanya 

Lalu, ketua hakim menanyakan terkait janji bantuan kepada Mudana. “Apakah bapak menjanjikan sesuatu kepada saksi?” tanya hakim.

“Kalau soal bantuan. Saran saya waktu awal di ruangan Kadis, saya mengatakan lebih baik dari pada Bapak berangkat sekarang ke Jawa untuk sembahyang, selesaikan urusannya sekarang.

Biar bapak disana fokus. Paling 4 sampai 5 jam selesai, setelah bapak bisa melanjutkan perjalanan ke Jawa. Hanya itu yang bisa kami janjikan waktu itu.

Kalau itu dikatakan sebagai bantuan, saya tidak paham pak, ” jawab saksi dalam sidang. “Bagaimana ada bantuan, pada saat itu dia masih berstatus sebagai saksi,” tambahnya

Kemudian ketua Hakim mendalami terkait ketidaksesuaian keterangan terkait memo bertuliskan angka 15,25,50 dan 75 pada saat Mudana diperiksa untuk pertama kalinya dan pemeriksaan yang kedua.

Di mana pada saat pemeriksaan pertama, Mudana mengaku jika tulisan angka dalam memo itu merupakan nilai uang.

Namun, pada pemeriksaan yang ke dua pengakuan itu berubah, Mudana mengatakan bahwa tulisan angka tersebut merupakan hobi.

“Apakah saat pemeriksaan kedua bapak tidak tanya, kenapa sampai berubah? Kan jauh sekali perbedaannya, pertama mengaku nilai uang, kedua mengaku hobi,” tanya Hakim.

“Mohon maaf yang mulia. Kami tidak membutuhkan pengakuan, tetapi kami hanya menuliskan apa yang beliau katakan. Jika tidak ada kesesuaian nanti di persidangan yang akan membuktikannya.

Kalau kami memaksa, nanti berubah lagi. Itu yang kami khawatirkan. Dalam hal ini penyidik hanya mencatat saja, apa yang dikatakan itu yang kami tulis, ” jawab saksi

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi. Mudana yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut kembali ditanyai

ketua hakim apakah tetap pada keterangannya atau tidak. “Tetap yang mulia,” jawab Mudana sembari menganggukan kepala. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/