28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:42 AM WIB

Curi Motor Pakai Kunci Palsu di Denpasar, Agus Dijebloskan ke Sel

DENPASAR – Pria bernama Agus Aryana AS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. Pria 35 tahun, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban bernama I Gede Tangkas.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Raya Sesetan Nomor 14 Denpasar. Itu bermula saya ayah korbn bangun sekitra pukul 04.45 wita.

Saat itu dia mengeluarkan empat sepeda motor dari tempat parkir tokonya. Di antaranya 2  sepeda motor Vario, 1 sepeda motor Scoopy dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R DK 5224 ID. 

Selanjutnya dia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan toko kosmestik Vita kosmetik dalam keadaan stang terkunci. Selanjutnya ayah korban pergi ke pasar menggunakan sepeda motor Vario miliknya.

Sepulang dari pasar Pukul 05.15 WITA, ayah korban melihat sepeda  motor yamaha VEGA R sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya ayah korban membangunkan korban untuk menanyakan keberadan sepeda motor yamaha VEGA R miliknya dan anak korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (24/11/2020).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada warga yang memberi tahu bahwa motor Yamaha VEGA R DK 5224 ID sempat melintas di Jalan Pulau Misol Denpasar.

Mendapat informasi tersebut Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Lalu, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 07.45 WITA, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Aryana di Denpasar. 

Dari tangan pria kelahiran Denpasar 23 Mei 1985 itu polisi juga mengamankan barang bukti Yamaha Vega R milik korban yang dicuri pelaku.

“Pelaku mengaku baru beraksi sekali. Dia menggunakan kunci palsu. Tapi kami masih dalami lagi,” tandas Anom.

DENPASAR – Pria bernama Agus Aryana AS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. Pria 35 tahun, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban bernama I Gede Tangkas.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Raya Sesetan Nomor 14 Denpasar. Itu bermula saya ayah korbn bangun sekitra pukul 04.45 wita.

Saat itu dia mengeluarkan empat sepeda motor dari tempat parkir tokonya. Di antaranya 2  sepeda motor Vario, 1 sepeda motor Scoopy dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R DK 5224 ID. 

Selanjutnya dia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan toko kosmestik Vita kosmetik dalam keadaan stang terkunci. Selanjutnya ayah korban pergi ke pasar menggunakan sepeda motor Vario miliknya.

Sepulang dari pasar Pukul 05.15 WITA, ayah korban melihat sepeda  motor yamaha VEGA R sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya ayah korban membangunkan korban untuk menanyakan keberadan sepeda motor yamaha VEGA R miliknya dan anak korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (24/11/2020).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada warga yang memberi tahu bahwa motor Yamaha VEGA R DK 5224 ID sempat melintas di Jalan Pulau Misol Denpasar.

Mendapat informasi tersebut Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Lalu, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 07.45 WITA, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Aryana di Denpasar. 

Dari tangan pria kelahiran Denpasar 23 Mei 1985 itu polisi juga mengamankan barang bukti Yamaha Vega R milik korban yang dicuri pelaku.

“Pelaku mengaku baru beraksi sekali. Dia menggunakan kunci palsu. Tapi kami masih dalami lagi,” tandas Anom.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/