DENPASAR – Pasca “keok” atas gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati, di Jalan Legian, Kuta Badung, Kejari Denpasar tak mau pesimistis.
Sebaliknya, tim penyidik dari Adhiyaksa Denpasar kembali melanjutkan perkara yang sebelumnya sudah membidik dan menetapkan sejumlah pejabat maupun rekanan dalam perkara in.
Langkah Kejari Denpasar untuk kembali menggeber dan melanjutkan perkara, ini sebagaimana ditegaskan Kepala Kejari Denpasar Sila Halolongan.
“Perkara dugaan korupsi Tukad Mati setelah putusan praperadilan kemarin, kami akan lanjutkan setelah ada hasil dari
Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . Kan putusan praperadilan harus ada hasil dari BPKP,” jelas Sila Halolongan.
Menurut Sila Halolongan, pihak BPKP Propinsi Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait audit hasil kerugian negara.
Nanti hasil dari BPKP tersebut akan menjadi bukti untuk penetapan tersangka. “Perkara korupsi Tukad Mati akan maju, sekarang lagi pemeriksaan di BPKP terkait audit kerugian negara. Nanti dari hasil BPKP akan kita lihat lah,” terangnya
Sila Halolongan optimistis penanganan perkara dugaan korupsi senderan Tukad Mati akan selesai tahun depan.
Pihaknya menyatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Propinsi Bali. “Yang belum selesai akan saya selesaikan tahun depan. Pasti itu. Kami tinggal menunggu dari BPKP saja,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, proyek senderan sepanjang 570 meter dengan menelan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sejak awal 2016 lalu,
pihak penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Dua diantaranya langsung mengajukan permohonan prapeeadilan. Dua pejabat itu yakni mantan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Badung,
yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Wayan Seraman dan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan di Dinas PUPR Badung, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Tukad Mati, Anak Agung Gede Dalem.
Atas gugatan praperadilan yang diajukan keduanya melalui kuasa hukum mereka, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon (Wayan Seraman dan AA Gede Dalem).