29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:19 AM WIB

Dituntut 15 Bulan, Hakim Bebaskan Kakek Lumpuh dari Tuntutan Jaksa

DENPASAR – I Ketut Sarja duduk bengong di kursi roda saat hakim Putu Gede Novyartha membacakan putusan.

Kakek 70 tahun itu sebelumnya dilaporkan kerabatnya sendiri telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik).

Sarja didakwa dituntut 15 bulan penjara oleh JPU karena dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun, tuntutan tersebut rontok.

Hakim Novyartha membebaskan Sarja dari tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervolging).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan JPU Rindayani terbukti namun perbuatan terdakwa bukan sebagai perbuatan pidana.

Tapi berada dalam bidang hukum perdata. Ini karena masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam hukum perdata.

‘’Mengadili, membebaskan terdakwa I Ketut Sarja dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,’’ ujar majelis hakim pada sidang Selasa (22/12) lalu.

Menyikapi putusan tersebut, Komang Sutrisna sebagai pengacara terdakwa terlihat lega. Ia langsung tersenyum dan menarik napas panjang.

“Yang Mulia, kami menerima,” kata Komang Sutrisna. Sementara JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa didakwa memalsukan surat sporadik saat mengajukan permohonan proyek operasi nasional agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam.

Dengan putusan hakim ini, terdakwa dapat membuktikan tanah yang disertifikatkan adalah tanah warisan keluarganya. Terdakwa Sarja adalah ahli waris satu-satunya. 

Dikatakan Komang Sutrisna, dari saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan, saksi kepala lingkungan, kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama I Made Rai.

Ditambahkan Sutrisna, saksi dari BPN Denpasar, juga menegaskan bahwa surat sporadik bukan satu-satunya syarat untuk mengajukan program PTSL, namun ada pernyataan waris dan formulir yang lainnya.

Sehingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat hak milik. Terlebih blokir yang diajukan pelapor dicabut dan sertifikat atas nama terdakwa sudah dinyatakan sah.

Keterangan saksi ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menguatkan putusan lepas demi hukum tersebut. 

DENPASAR – I Ketut Sarja duduk bengong di kursi roda saat hakim Putu Gede Novyartha membacakan putusan.

Kakek 70 tahun itu sebelumnya dilaporkan kerabatnya sendiri telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik).

Sarja didakwa dituntut 15 bulan penjara oleh JPU karena dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun, tuntutan tersebut rontok.

Hakim Novyartha membebaskan Sarja dari tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervolging).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan JPU Rindayani terbukti namun perbuatan terdakwa bukan sebagai perbuatan pidana.

Tapi berada dalam bidang hukum perdata. Ini karena masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam hukum perdata.

‘’Mengadili, membebaskan terdakwa I Ketut Sarja dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,’’ ujar majelis hakim pada sidang Selasa (22/12) lalu.

Menyikapi putusan tersebut, Komang Sutrisna sebagai pengacara terdakwa terlihat lega. Ia langsung tersenyum dan menarik napas panjang.

“Yang Mulia, kami menerima,” kata Komang Sutrisna. Sementara JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa didakwa memalsukan surat sporadik saat mengajukan permohonan proyek operasi nasional agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam.

Dengan putusan hakim ini, terdakwa dapat membuktikan tanah yang disertifikatkan adalah tanah warisan keluarganya. Terdakwa Sarja adalah ahli waris satu-satunya. 

Dikatakan Komang Sutrisna, dari saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan, saksi kepala lingkungan, kelian Banjar Pagan Kaja dan ahli waris pemilik tanah, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama I Made Rai.

Ditambahkan Sutrisna, saksi dari BPN Denpasar, juga menegaskan bahwa surat sporadik bukan satu-satunya syarat untuk mengajukan program PTSL, namun ada pernyataan waris dan formulir yang lainnya.

Sehingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat hak milik. Terlebih blokir yang diajukan pelapor dicabut dan sertifikat atas nama terdakwa sudah dinyatakan sah.

Keterangan saksi ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menguatkan putusan lepas demi hukum tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/