25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:30 AM WIB

Kasus Pungli dan OTT, Mantan Kabid Perizinan Gianyar Divonis Setahun

DENPASAR – I Nyoman Sukarja, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

(DPMPTSP) Gianyar, terdakwa pungli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (23/1) malam akhirnya diganjar hukuman 1 tahun penjara. 

Selain penjara,  sidang dengan Majelis   Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, ini juga mengganjar Sukarja dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Sukanila.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kasus yang menimpa terdakwa bermula ketika saksi korban 

Dewa Nyoman Oka Trisandi ke kantor DPMPTSP Gianyar untuk mengurus perpanjangan TDUP dan TDP, sekitar Mei 2017 silam. 

Usai tiba,  saksi disodorkan sejumlah syarat dan diberikan blangko. Setelah selesai isi blanko, disetor ke petugas di sana.

Seminggu kemudian saksi kembali datang ke kantor perijinan tersebut menanyakan masalah pengajuan perpanjangan TDUP dan TDP. Namun, ternyata saksi korban diminta menyetorkan sejumlah uang.

Karena ulahnya, terdakwa ditangkap Polda Bali.

DENPASAR – I Nyoman Sukarja, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

(DPMPTSP) Gianyar, terdakwa pungli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (23/1) malam akhirnya diganjar hukuman 1 tahun penjara. 

Selain penjara,  sidang dengan Majelis   Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, ini juga mengganjar Sukarja dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Sukanila.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kasus yang menimpa terdakwa bermula ketika saksi korban 

Dewa Nyoman Oka Trisandi ke kantor DPMPTSP Gianyar untuk mengurus perpanjangan TDUP dan TDP, sekitar Mei 2017 silam. 

Usai tiba,  saksi disodorkan sejumlah syarat dan diberikan blangko. Setelah selesai isi blanko, disetor ke petugas di sana.

Seminggu kemudian saksi kembali datang ke kantor perijinan tersebut menanyakan masalah pengajuan perpanjangan TDUP dan TDP. Namun, ternyata saksi korban diminta menyetorkan sejumlah uang.

Karena ulahnya, terdakwa ditangkap Polda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/