29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:42 AM WIB

Terlibat Penipuan, Diburu Interpol, WN Tiongkok – Rumania Dibekuk

DENPASAR – Balmus Petru asal Rumania dan Xiao Xiaofei dari Tiongkok ditangkap tim gabungan dari Dit Pam Obvit, Subdit IV Dit Intelkam dan Subdit IV Reskrimum Polda Bali, lantaran terlibat kasus penipuan di negaranya.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas permintaan Interpol.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Balmus Petru oleh petugas Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Minggu (21/1).

Selanjutnya tersangka Xiao Xiaofei ditangkap di Hotel Amyana, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (23/1) pukul 01.00.

“Kedua pelaku ini beda jaringan, dan kebetulan kabur ke Bali dan ditangkap di sini,” beber mantan Kapolres Karangasem ini kemarin.

Tersangka Xiao Xiaofei merupakan penipu kelas kakap di negaranya. Modusnya, mengumpulkan dana dari produk finansial di Tiongkok.

Tersangka menjanjikan para korban iming-iming bunga 6 -12 persen jika menginvestasikan uang di perusahaan bodong yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai 21,5 juta USD atau setara dengan Rp 280 miliar.

Berdasar koordinasi dengan kepolisian Tiongkok, petugas berhasil menciduk tersangka yang sedang berlibur di Bali.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, tanpa perlawanan.

Tersangka Xiao Xiaofei ini masuk ke Bali pada 18 Desember 2017 lalu. Selama berada di Bali, tersangka kerap berpindah tempat menginap untuk mengelabui petugas kepolisian.

Polda Bali punya dasar hukum pada pasal 9 ayat 4 ini tentang ekstradisi dan memiliki waktu 45 hari untuk penahanan.

Tetapi karena tersangka secara sukarela menyerahkan diri, kemungkinan dalam waktu dekat akan di deportasi ke negaranya.

“Kalau untuk tersangka Balmus, Polda memiliki waktu 21 hari untuk melakukan penahanan sebelum di ekstradisi ke negaranya,” paparnya.

DENPASAR – Balmus Petru asal Rumania dan Xiao Xiaofei dari Tiongkok ditangkap tim gabungan dari Dit Pam Obvit, Subdit IV Dit Intelkam dan Subdit IV Reskrimum Polda Bali, lantaran terlibat kasus penipuan di negaranya.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas permintaan Interpol.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Balmus Petru oleh petugas Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Minggu (21/1).

Selanjutnya tersangka Xiao Xiaofei ditangkap di Hotel Amyana, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (23/1) pukul 01.00.

“Kedua pelaku ini beda jaringan, dan kebetulan kabur ke Bali dan ditangkap di sini,” beber mantan Kapolres Karangasem ini kemarin.

Tersangka Xiao Xiaofei merupakan penipu kelas kakap di negaranya. Modusnya, mengumpulkan dana dari produk finansial di Tiongkok.

Tersangka menjanjikan para korban iming-iming bunga 6 -12 persen jika menginvestasikan uang di perusahaan bodong yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai 21,5 juta USD atau setara dengan Rp 280 miliar.

Berdasar koordinasi dengan kepolisian Tiongkok, petugas berhasil menciduk tersangka yang sedang berlibur di Bali.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, tanpa perlawanan.

Tersangka Xiao Xiaofei ini masuk ke Bali pada 18 Desember 2017 lalu. Selama berada di Bali, tersangka kerap berpindah tempat menginap untuk mengelabui petugas kepolisian.

Polda Bali punya dasar hukum pada pasal 9 ayat 4 ini tentang ekstradisi dan memiliki waktu 45 hari untuk penahanan.

Tetapi karena tersangka secara sukarela menyerahkan diri, kemungkinan dalam waktu dekat akan di deportasi ke negaranya.

“Kalau untuk tersangka Balmus, Polda memiliki waktu 21 hari untuk melakukan penahanan sebelum di ekstradisi ke negaranya,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/