UBUD – Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek money changer (tempat tukar uang) di Jalan Monkey Forest, Desa Padangtegal, Kecamatan Ubud, Sabtu (22/2) lalu.
Dua karyawannya juga ditangkap. Mereka diamankan lantaran berbuat curang terhadap turis yang menukar uang.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menjelaskan, money changer itu buka lapak di depan hotel Hanoman.
“Mereka beraksi ketika ada turis menukar uang pecahan dolar ke rupiah. Uang rupiah yang semestinya diterima dikurangi,” ujar AKP Deni Septiawan kemarin.
Aksi itu dilakukan dua karyawan money changer, yakni Komang Darmawan dan Komang Udik Aryawan. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Sabtu lalu, awalnya korban asal Argentina, Joaquin Fernan bersama temannya, Camilia Lopez, menukar uang di money changer pelaku.
Mereka membawa uang USD 800. Di money changer disepakati harga 1 US dollar sebesar Rp 13.725. Semestinya, korban mendapat Rp 10.980.000.
Usai menukar uang, turis Argentina itu tidak langsung menghitung ulang uang tukaran. Mereka justru ke hotel.
Sampai di hotel, korban baru menghitung uangnya. Korban kaget uang yang diterima hanya Rp 8.080.000.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi kembali mendatangi money changer tersebut. Mereka komplin dengan pelayanan petugas money chenger tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas hotel tempat korban menginap.
Kemudian petugas hotel menyampaikan kepada pecalang Desa Padangtegal. Atas kejadian tersebut pecalang Desa Padangtegal bersama tim Resmob Gianyar mendatangi lokasi kejadian.
Tim Resmob dikomando Kasat Reskrim, AKP Deni bersama Kanit 1, Ipda Eric, menggerebek money changer nakal itu.
Saat dicek, money changer ternyata tidak berizin. Dua karyawannya pun mengaku bertindak curang terhadap pelanggan.
Dua karyawan itu langsung dikeler ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil berbuat curang.
Polisi juga menyegel ruangan money changer menggunakan police line. Salah satu pelaku mengaku baru bekerja sebulan di money changer itu.
“Saya sudah 10 kali begini (curang, red). Uangnya untuk bekal,” ujarnya. Pelaku juga mempraktikkan cara berbuat curang.
Yakni beraksi di saat menghitung uang. Beberapa lembar uang dijatuhkan ke meja bawah. Sehingga yang diserahkan ke pelanggan tidak utuh. “Saya menyesal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, dua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.