Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
33.5 C
Jakarta
21 Juli 2024, 14:21 PM WIB

Selundupkan 10008 Ekor Baby Lobster ke Singapura, Penyelundup Menangis

MANGUPURA – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bibit baby lobster ke Singapura, Senin (24/2) kemarin.

Modus yang digunakan oleh tersangka bernama Arha Harianto, 24, ini dengan cara membungkus baby lobster ke dalam sebuah plastik berwarna putih yang kemudian dimasukkan di dalam tas ransel yang digunakannya.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Sudana menyatakan, sebelum ditangkap, petugas melakukan pemantauan terhadap tersangka.

Harianto dipantau saat hendak memasuki terminal keberangkatan. Setelah masuk terminal keberangkatan, Harianto langsung diamankan dan diinterogasi.

Dia diamankan diruang tunggu dan di dalam tas ransel ditemukan ribuan bibit baby lobster. Niat tersangka adalah menyelundupkan baby lobster ke Singapura menggunakan pesawat Air Asia Q Z 504.

“Harianto asal Ambat Jaya RT002/RW002 Pangkae, Merak Barat, Karimun, Kepulauan Riau dibekuk tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara,” kata PLH Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Sudana.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk Fulhardy.

“Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1,5 Milliyar, dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bibit baby lobster tersebut,” tegasnya.

Harianto kini menjadi tahanan Bea Cukai Ngurah Rai dan diancam dengan Pasal 102 a, huruf a, Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Yakni Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk asal barangnya sementara diselidiki oleh petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai,” papar Putu Sudana.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Nyoman Suardana menerangkan pihaknya akan segera melepas baby lobster tersebut ke habitat aslinya.

“Kami akan melepas di Pantai Serangan, karena disana yang layak, memiliki pasir dan yang terpenting ada habitat karangnya,” tandas Suardana.

Dalam rilis kemarin, tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Tersangka tampak menangis saat dikeler ke ruangan rilis. Ia juga tidak mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media. 

MANGUPURA – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bibit baby lobster ke Singapura, Senin (24/2) kemarin.

Modus yang digunakan oleh tersangka bernama Arha Harianto, 24, ini dengan cara membungkus baby lobster ke dalam sebuah plastik berwarna putih yang kemudian dimasukkan di dalam tas ransel yang digunakannya.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Sudana menyatakan, sebelum ditangkap, petugas melakukan pemantauan terhadap tersangka.

Harianto dipantau saat hendak memasuki terminal keberangkatan. Setelah masuk terminal keberangkatan, Harianto langsung diamankan dan diinterogasi.

Dia diamankan diruang tunggu dan di dalam tas ransel ditemukan ribuan bibit baby lobster. Niat tersangka adalah menyelundupkan baby lobster ke Singapura menggunakan pesawat Air Asia Q Z 504.

“Harianto asal Ambat Jaya RT002/RW002 Pangkae, Merak Barat, Karimun, Kepulauan Riau dibekuk tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara,” kata PLH Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Bagus Putu Sudana.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk Fulhardy.

“Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1,5 Milliyar, dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bibit baby lobster tersebut,” tegasnya.

Harianto kini menjadi tahanan Bea Cukai Ngurah Rai dan diancam dengan Pasal 102 a, huruf a, Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Yakni Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk asal barangnya sementara diselidiki oleh petugas Penyidik Bea Cukai Ngurah Rai,” papar Putu Sudana.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Nyoman Suardana menerangkan pihaknya akan segera melepas baby lobster tersebut ke habitat aslinya.

“Kami akan melepas di Pantai Serangan, karena disana yang layak, memiliki pasir dan yang terpenting ada habitat karangnya,” tandas Suardana.

Dalam rilis kemarin, tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Tersangka tampak menangis saat dikeler ke ruangan rilis. Ia juga tidak mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/