26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 22:46 PM WIB

Segel Semua Harta, Terdakwa Pencucian Uang Putu Candrawati Dimiskinkan

DENPASAR – Hidup Putu Candrawati ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, selain harus hidup di dalam bui, perempuan 48 tahun itu juga dimiskinkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita semua harta bendanya yang nilainya mencapai miliaran. Selain dimiskinkan, Candrawati juga terancam hukuman lebih berat lagi.

Pasalnya, JPU Kejati Bali memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami sudah nyatakan banding untuk terdakwa Putu Candrawati,” ujar JPU I Ketut Sujaya diwawancarai kemarin.

Dijelaskan Sujaya, JPU tidak sepakat dengan hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 9,5 tahun.

Putusan hakim jauh di bawah tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Jika dihitung, Candrawati mendapat diskon 4,5 tahun penjara.

Terkait nasib harta benda Candrawati, Ketut Sujaya menyebut semua berada dalam pengawasan JPU. “Sudah kami segel semua. Yang di Bangli dan Denpasar, semua sudah kami segel,” imbuh jaksa senior itu.

Ditanya akan dibawa ke mana harta benda Candrawati, Sujaya menyebut akan dikembalikan pada korban.

Namun, semua itu menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Sebab, tidak menutup kemungkinan Candrawati juga melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau dalam tuntutan kami harta dikembalikan pada korban. Hakim di tingkat pertama juga memutuskan seperti itu. Tapi, harus ditunggu inkracht dulu,” tukas jaksa asal Gianyar itu.

Candrawati adalah mantan manajer acconting CV Graha Insan Surya (GIS), salah satu konter handphone terbesar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang. Candrawati tidak membayarkan uang pajak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Hasil pencucian uang itu dibelikan tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar.

Perempuan kelahiran Denpasar, 2 Februari 1972 itu juga membeli sebidang tanah di Kintamani, Bangli. Tanah tersebut kemudian dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang.

Ia sengaja menyamarkan uang pajak dengan cara membangun berbagai usaha yang seolah-olah halal atau sah.

Tak pelak, harta benda yang dinyatakan terbukti hasil pencucian uang pajak wajib dikembalikan pada perusahaan.

Belakangan diketahui CV GIS masih berhubungan dengan salah satu tempat hiburan malam besar di kawasan Dewa Ruci, Kuta.

Perempuan bergelar sarjana ekonomi (SE) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain diganjar pidana penjara selama 9,5 tahun, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anehnya, meski dihukum 9,5 tahun penjara, Candrawati yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Denpasar itu terlihat sangat tenang.

Mengenakan kaus oblong putih, Candrawati tidak memperlihatkan ekspresi tegang. Ia sangat rileks. 

DENPASAR – Hidup Putu Candrawati ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, selain harus hidup di dalam bui, perempuan 48 tahun itu juga dimiskinkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita semua harta bendanya yang nilainya mencapai miliaran. Selain dimiskinkan, Candrawati juga terancam hukuman lebih berat lagi.

Pasalnya, JPU Kejati Bali memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami sudah nyatakan banding untuk terdakwa Putu Candrawati,” ujar JPU I Ketut Sujaya diwawancarai kemarin.

Dijelaskan Sujaya, JPU tidak sepakat dengan hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 9,5 tahun.

Putusan hakim jauh di bawah tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Jika dihitung, Candrawati mendapat diskon 4,5 tahun penjara.

Terkait nasib harta benda Candrawati, Ketut Sujaya menyebut semua berada dalam pengawasan JPU. “Sudah kami segel semua. Yang di Bangli dan Denpasar, semua sudah kami segel,” imbuh jaksa senior itu.

Ditanya akan dibawa ke mana harta benda Candrawati, Sujaya menyebut akan dikembalikan pada korban.

Namun, semua itu menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Sebab, tidak menutup kemungkinan Candrawati juga melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau dalam tuntutan kami harta dikembalikan pada korban. Hakim di tingkat pertama juga memutuskan seperti itu. Tapi, harus ditunggu inkracht dulu,” tukas jaksa asal Gianyar itu.

Candrawati adalah mantan manajer acconting CV Graha Insan Surya (GIS), salah satu konter handphone terbesar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang. Candrawati tidak membayarkan uang pajak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Hasil pencucian uang itu dibelikan tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar.

Perempuan kelahiran Denpasar, 2 Februari 1972 itu juga membeli sebidang tanah di Kintamani, Bangli. Tanah tersebut kemudian dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang.

Ia sengaja menyamarkan uang pajak dengan cara membangun berbagai usaha yang seolah-olah halal atau sah.

Tak pelak, harta benda yang dinyatakan terbukti hasil pencucian uang pajak wajib dikembalikan pada perusahaan.

Belakangan diketahui CV GIS masih berhubungan dengan salah satu tempat hiburan malam besar di kawasan Dewa Ruci, Kuta.

Perempuan bergelar sarjana ekonomi (SE) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain diganjar pidana penjara selama 9,5 tahun, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anehnya, meski dihukum 9,5 tahun penjara, Candrawati yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Denpasar itu terlihat sangat tenang.

Mengenakan kaus oblong putih, Candrawati tidak memperlihatkan ekspresi tegang. Ia sangat rileks. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/