DENPASAR– Setelah izinnya dicabut dan jajaran direksinya dibui, permasalahan PT BPR Legian ternyata belum tuntas. Pasalnya, setelah dicabutnya izin usaha (likuidasi), status PT BPR Legian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelesaikan segala kewajiban bank kepada nasabahnya.
Berdasar hasil perhitungan OJK, terdapat tabungan dan deposito nasabah yang tersimpan di PT BPR Legian sejumlah Rp 89,1 miliar. LPS telah menyelesaikan pembayaran tabungan dan deposito nasabah yang tersimpan di BPR Legian dengan menggunakan uang negara.
Selain terdapat tabungan dan deposito nasabah, PT BPR Legian juga memiliki aset berupa debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit.
Yang menjadi masalah, dalam hal penyelesaian kewajibannya jaminan yang diberikan debitur tersebut tidak laku saat pelelangan. Selain itu ada juga yang tidak memiliki nilai sesuai dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada PT BPR Legian.
“Debitur ini kemudian diserahkan kepada Kejati Bali melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk melakukan pemulihan keuangan negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (25/2).
Penyerahan kepada Kejati Bali ini berdasar perjanjian kerja sama antara Kejati dengan LPS tentang Penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan TUN di Wilayah Bali.
Perjanjian itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dengan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, pada 4 Januari 2022.
Pada 19 Januari 2022 Kejati Bali menerima 54 surat kuasa khusus dari Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS. “Surat tersebut pada intinya meminta bantuan Kejati Bali melakukan pemulihan keuangan negara terhadap debitur sejumlah Rp 61,5 miliar,” beber Luga.
Jubir Kejati Bali berdarah Batak itu menambahkan, Kajati Bali kemudian memberikan surat kuasa khusus subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Upaya itu dilaksanakan sejak tanggal 21 Februari 2022.
Hingga saat ini, lanjut Luga, secara umum hasil kesepakatan JPN dengan para debitur yaitu para debitur akan mengembalikan sesuai tenggang waku yang diberikan.
Apabila dalam tenggang waktu habis, tetapi para debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, para debitur menyerahkan seluruh proses penyelesaiannya kepada tim likuidasi sesuai UU Nomor 24/2004 tentang LPS.