27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:10 PM WIB

Bikin Kesal! Divonis 4 Bulan, Aussie Maling Tas Malah Cengengesan

DENPASAR – Aksi Bilal Kalache, 42, warga Australia yang ditangkap karena mencuri tas slempang di Toko GUCCI Duty Free Shopping, Mall Bali Galeria, Kuta, benar-benar bikin kesal.

 

Seperti tak ada rasa penyesalan atas perbuatannya mencuri, pria Aussie berbadan kekar ini justru malah cengengesan dan main mata dengan temannya usai divonis 4 bulan penjara.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/3).

 

Didampingi penasehat hukum dan penerjemah, Majelis Hakim pimpinan Kony Hartono menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bilal dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara empat bulan,” tandas Ketua Majelis Hakim Kony Hartono.


Selanjutnya, menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxz Wira Wibowoyang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan. Pria kelahiran Lebanon pun menerimanya. Setelah itu, ia menoleh ke temannya yang hadir dalam persidangan. 


Dari raut wajahnya, tampak terdakwa langsung cengenesan dan nyengir bahagia sembari mengedipkan satu mata ketemannya tersebut.


Sementara itu, Jaksa Gde Bamaxz mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.


Diketahui sebelumnya, kejadian dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/1) lalu sekitar pukul 16.30.


Berawal saat terdakwa datang ke toko GUCCI Duty Free kemudian mengambil 1 buah tas slempang dari rak pajangan yang selanjutnya terdakwa selempangkan di badannya.


Setelah itu, terdakwa keluar tanpa membayar tas warna krem merk GUCCI seharga Rp 12.282.500 juta tersebut.

DENPASAR – Aksi Bilal Kalache, 42, warga Australia yang ditangkap karena mencuri tas slempang di Toko GUCCI Duty Free Shopping, Mall Bali Galeria, Kuta, benar-benar bikin kesal.

 

Seperti tak ada rasa penyesalan atas perbuatannya mencuri, pria Aussie berbadan kekar ini justru malah cengengesan dan main mata dengan temannya usai divonis 4 bulan penjara.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/3).

 

Didampingi penasehat hukum dan penerjemah, Majelis Hakim pimpinan Kony Hartono menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bilal dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara empat bulan,” tandas Ketua Majelis Hakim Kony Hartono.


Selanjutnya, menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxz Wira Wibowoyang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan. Pria kelahiran Lebanon pun menerimanya. Setelah itu, ia menoleh ke temannya yang hadir dalam persidangan. 


Dari raut wajahnya, tampak terdakwa langsung cengenesan dan nyengir bahagia sembari mengedipkan satu mata ketemannya tersebut.


Sementara itu, Jaksa Gde Bamaxz mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.


Diketahui sebelumnya, kejadian dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/1) lalu sekitar pukul 16.30.


Berawal saat terdakwa datang ke toko GUCCI Duty Free kemudian mengambil 1 buah tas slempang dari rak pajangan yang selanjutnya terdakwa selempangkan di badannya.


Setelah itu, terdakwa keluar tanpa membayar tas warna krem merk GUCCI seharga Rp 12.282.500 juta tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/