DENPASAR – Penangkapan komplotan pengganda uang, Haji Abu Hari dan Agus Jauhari, membuka fakta baru.
Ternyata, selain menipu Ni Ketut Sudiasih di Jalan Pidada XIII Banjar Sari, Ubung, Denpasar, ternyata Haji Abu Hari asal Situbondo, Jawa Timur, ini juga pernah melakukan aksi serupa.
Di Seririt, pelaku menipu Rp 30 juta, Sangsit Rp 9 juta, di Trunyan Rp 40 juta, Jembrana Rp 21 juta dan Denpasar Rp 420 juta.
“Praktik modus penggandaan uang ini sudah lima kali dilakukan para pelaku di Bali. Tapi, itu pengakuan dia. Kami masih selidiki lebih dalam,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Kamis (25/4) siang.
Menurut Kombes Andi Fairan, sejauh ini pelaku mengakui hanya lima kali beraksi. Namun kemungkinan jumlahnya lebih karena pelaku juga melakukan hal yang sama di sejumlah provinsi.
Tidak hanya di Bali. Aksi serupa juga dilakukan pelaku di Batam dan Riau. Di setiap tempat, pelaku memilik “peluncur” yang bertugas untuk mencarikan mangsa, calon korban.
Aksi menipu dengan modus penggandaan uang ini dijadikan sebagai sumber pendapatan oleh pelaku ini. “Di setiap pulau, pelaku ini mempunyai peluncurnya,” tambah Kombes Andi Fairan.
Diduga korban aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini juga menyasar banyak korban di Bali. Kombes Andi Fairan pun menyarankan agar jika ada pihak yang merasa sebagai korban, segera melapor ke Polda Bali.