DENPASAR – Dua pelaku pengeroyokan di Jalan Gatsu Barat, Denpasar, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yaitu I Putu Budiawan Permana Putra dan Gusti Made Wartawan tak lama lagi bakal menjadi pesakitan.
Ini menyusul pelimpahan barang bukti dan tersangka secara virtual dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, kemarin.
“Para tersangka dikenakan dakwaan tindak pidana pengeroyokan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya lima tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta usai pelimpahan.
Untuk penahanan tersangka masih ditipikan di rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan. Mereka belum bisa dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan karena larangan penerimaan tahanan baru.
Dijelaskan lebih jauh, kejadian pengeroyokan terjadi pada 25 Februari 2020 pukul 00.30. Awalnya kedua tersangka pulang dari rumah temannya di Jalan Ahmad Yani dan masing-masing mengendarai sepeda motor.
Sementara Andre (korban) membonceng pacarnya bernama Risky Maharani. Tepat di Jalan Gatsu Tengah, tersangka Gusti Made Wartawan menyalip korban Andre dan saksi Maharani.
Beberapa saat kemudian dari arah jalan Ahmad Yani menuju perempatan Jalan Cokroaminoto korban disalip dan diserempet dengan zig-zag tersangka I Putu Budiawan.
Korban pun spontan berteriak agar tersangka berhati-hati. Singkat cerita, kedua tersangka menantang korban.
Korban pun sempat meminta maaf dan diminta berhenti oleh para tersangka. Namun, korban tidak mau berhenti dan tiba-tiba tersangka I Putu Budiawan memukul korban.
Tersangka juga memotong jalur korban, hingga membuat korban dan pacarnya terjatuh dari sepeda motor
Saat itu lah kedua tersangka melakukan pengeroyokan, mengakibatkan pelipih korban lecet dan mengeluarkan darah.
Tidak hanya itu para tersangka juga menjambak rambut korban. Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pun direkam oleh pengguna jalan lainnya.
“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuh Eka.
Untuk jaksa yang menangani perkara ini adalah JPU Dewa Nyoman Wira Adiputra dan Jaksa I Made Dipa Umbara.