31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 17:52 PM WIB

Terdakwa Pencurian Sadis, Gregory Lee Simpson Ngotot Bukan Pelaku

MANGUPURA– Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Gregory Lee Simpson, 36 (warga Inggris), berjalan semakin seru.  Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha memutuskan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di tempat kejadian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta.

 

Saat menggelar pemeriksaan setempat, terdakwa Gregory mendapat pengawalan dari anggota Polsek Kuta dan tim Intelijen Kejari Badung. Hadir juga majelis hakim dan tim JPU. “Pemeriksaan setempat ini untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf usai pemeriksaan setempat, kemarin (24/5).

 

Gregory yang bekerja sebagai trader atau jual beli crypto (mata uang digital) itu tampak memakai rompi tahanan warna merah. Acara pemeriksaan setempat itu juga dihadiri korban. Korban sempat memeragakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

 

Yang menarik, dalam pemeriksaan selama satu jam itu, terdakwa tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyebut dirinya baru pertama kali datang ke vila itu. Jaksa memasrahkan hakim untuk melakukan penilaian terhadap sikap terdakwa.

 

“Untuk pasal kami mendakwa terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP, atau Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP,” tandas Imran.

 

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Sidang pekan depan masih pemeriksaan saksi. Sidang masih digelar offline,” tandasnya.

 

Terdakwa melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu komplotannya bernama Nicola Di Santo, 34, (sidang terpisah) dan Mateusz Mariusz Morawa (buron) serta Brend Stefan Stade (buron). Selain diancam pidana badan, para terdakwa juga masuk dalam daftar red notice.

 

Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Dalam dakwaan JPU Putu Yumi diungkapkan, terdakwa bersama temannya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal korban pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo. Karena pintu masuk vila dijaga ketat, terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Terdakwa lantas memanjat tembok belakang vila.

 

Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.

 

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. “Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat,” beber JPU Yumi.

 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.

 

Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil,” imbuh JPU Kejari Badung itu.

 

Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” tukas JPU Putu Yumi. (san)

 

 

MANGUPURA– Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Gregory Lee Simpson, 36 (warga Inggris), berjalan semakin seru.  Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariartha memutuskan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di tempat kejadian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta.

 

Saat menggelar pemeriksaan setempat, terdakwa Gregory mendapat pengawalan dari anggota Polsek Kuta dan tim Intelijen Kejari Badung. Hadir juga majelis hakim dan tim JPU. “Pemeriksaan setempat ini untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara,” ujar Kajari Badung, Imran Yusuf usai pemeriksaan setempat, kemarin (24/5).

 

Gregory yang bekerja sebagai trader atau jual beli crypto (mata uang digital) itu tampak memakai rompi tahanan warna merah. Acara pemeriksaan setempat itu juga dihadiri korban. Korban sempat memeragakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

 

Yang menarik, dalam pemeriksaan selama satu jam itu, terdakwa tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyebut dirinya baru pertama kali datang ke vila itu. Jaksa memasrahkan hakim untuk melakukan penilaian terhadap sikap terdakwa.

 

“Untuk pasal kami mendakwa terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP, atau Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP,” tandas Imran.

 

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Sidang pekan depan masih pemeriksaan saksi. Sidang masih digelar offline,” tandasnya.

 

Terdakwa melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu komplotannya bernama Nicola Di Santo, 34, (sidang terpisah) dan Mateusz Mariusz Morawa (buron) serta Brend Stefan Stade (buron). Selain diancam pidana badan, para terdakwa juga masuk dalam daftar red notice.

 

Perbuatan terdakwa dkk tergolong kejam. Dalam dakwaan JPU Putu Yumi diungkapkan, terdakwa bersama temannya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal korban pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo. Karena pintu masuk vila dijaga ketat, terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Terdakwa lantas memanjat tembok belakang vila.

 

Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan. Saat itu saksi korban yang tertidur terbangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.

 

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam. “Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat,” beber JPU Yumi.

 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.

 

Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil,” imbuh JPU Kejari Badung itu.

 

Selain itu, terdakwa merampas gawai dan kamera korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban. Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode. Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” tukas JPU Putu Yumi. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/