25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:17 AM WIB

Bikin Ngakak! Dituntut 6 Bulan, Rusia Mengira Orang Utan = Monyet

DENPASAR – Andrei Zhestkov,28, terdakwa penyelundup hewan dilindungi asal Rusia mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menuntut terdakwa dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

“Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan, menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar,” ujar Jaksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu.

Di hadapan majelis hakim diketuai Eka Bambang Putra, jaksa membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara itu, yang menarik saat sidang tuntutan, Selasa (25/6) terdakwa  yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya ini menerima tuntutan menyatakan tidak keberatan. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

“Yang Mulia, dia menyampaiakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesali dan meminta maaf,” ujar penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.

Sidang vonis pun rencananya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan. 

DENPASAR – Andrei Zhestkov,28, terdakwa penyelundup hewan dilindungi asal Rusia mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menuntut terdakwa dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

“Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan, menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar,” ujar Jaksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu.

Di hadapan majelis hakim diketuai Eka Bambang Putra, jaksa membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara itu, yang menarik saat sidang tuntutan, Selasa (25/6) terdakwa  yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya ini menerima tuntutan menyatakan tidak keberatan. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

“Yang Mulia, dia menyampaiakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesali dan meminta maaf,” ujar penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.

Sidang vonis pun rencananya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/