29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 20:19 PM WIB

Duh, Kuasai 33 Gram Kokain, Bule Aussie Cuma Dituntut Jaksa 15 Bulan

DENPASAR – Ryan Scott Williams, 45, warga Australia dituntut 15 bulan penjara. Meski demikian, Ryan terbilang sangat beruntung.

Sebab, dia terhidar dari jerat ancaman hukuman tinggi. Saat diamankan polisi, petugas menemukan sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian.

JPU Agung Teja dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Kelahiran Sydney 16 April 1974 dinilai terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yaitu sebagai penyalahguna narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ryan Scott Williams dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan),

dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu di muka majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, kemarin (24/6).

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa Agung Teja, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Mohon waktu, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Edward Pangkahila, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya.

Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Pula, petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian

DENPASAR – Ryan Scott Williams, 45, warga Australia dituntut 15 bulan penjara. Meski demikian, Ryan terbilang sangat beruntung.

Sebab, dia terhidar dari jerat ancaman hukuman tinggi. Saat diamankan polisi, petugas menemukan sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian.

JPU Agung Teja dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Kelahiran Sydney 16 April 1974 dinilai terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yaitu sebagai penyalahguna narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ryan Scott Williams dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan),

dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu di muka majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, kemarin (24/6).

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa Agung Teja, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Mohon waktu, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Edward Pangkahila, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya.

Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Pula, petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/