29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:44 AM WIB

Mangkir Lagi, JPU Ancam Akan Jemput Paksa Bule Penampar Staf Imigrasi

DENPASAR-Rencana sidang lanjutan kasus penamparan staf Imigrasi dengan terdakwa Auj-E Taqaddas, Senin (28/1) kembali tertunda.

Perempuan bule asal Inggris yang sebelumnya batal disidang karena tidak hadir itu, kembali berulah dengan mangkir sidang dengan alasan sakit.

Sayangnya meski mengaku sakit, namun dari keterangan jaksa penuntut, terdakwa Auj tidak menyampaikan surat keterangan sakit dan hanya mengabarkan melalui pesan whatsapp (WA) saja.

Seperti dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan.

Menurutnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir di persidangan, namun pihaknya belum bisa memastikan kondisi terdakwa.

“Kami belum melihat secara langsung, apakah terdakwa yang tinggal di Kuta ini sakit atau hanya pura-pura,”tegasnya usai pembatalan sidang di PN Denpasar.

Meski begitu, dengan tertundanya dua kali agenda sidang, maka jika nantinya pada persidangan ketiga terdakwa tak juga datang di persidangan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau sampai kali ketiga dipanggil tidak juga hadir, maka sesuai dengan KUHAP, terdakwa akan dijemput secara paksa,” tegas jaksa Triarta.

 

DENPASAR-Rencana sidang lanjutan kasus penamparan staf Imigrasi dengan terdakwa Auj-E Taqaddas, Senin (28/1) kembali tertunda.

Perempuan bule asal Inggris yang sebelumnya batal disidang karena tidak hadir itu, kembali berulah dengan mangkir sidang dengan alasan sakit.

Sayangnya meski mengaku sakit, namun dari keterangan jaksa penuntut, terdakwa Auj tidak menyampaikan surat keterangan sakit dan hanya mengabarkan melalui pesan whatsapp (WA) saja.

Seperti dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan.

Menurutnya, meski mengaku sakit dan tidak bisa hadir di persidangan, namun pihaknya belum bisa memastikan kondisi terdakwa.

“Kami belum melihat secara langsung, apakah terdakwa yang tinggal di Kuta ini sakit atau hanya pura-pura,”tegasnya usai pembatalan sidang di PN Denpasar.

Meski begitu, dengan tertundanya dua kali agenda sidang, maka jika nantinya pada persidangan ketiga terdakwa tak juga datang di persidangan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau sampai kali ketiga dipanggil tidak juga hadir, maka sesuai dengan KUHAP, terdakwa akan dijemput secara paksa,” tegas jaksa Triarta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/