DENPASAR – Sungguh sial nasib terdakwa Bambang Dedi Sunggoro. Ia dijanjikan upah Rp 2 juta asal mau menempel sabu-sabu.
Sebagai tanda jadi, bandar memberinya panjar atau uang muka Rp 500 ribu. Namun, baru menerima uang Rp 500 ribu dia sudah dibekuk polisi.
Batal mendapat Rp 2 juta, yang ada ia bakal menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.
Dalam sidang daring kemarin, JPU menilai pria 50 tahun itu bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 20,13 gram.
JPU Chandra Andhika Nugraha menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
“Meminta menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU Andhika dalam sidang daring yang diketuai hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Pria asal Desa Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, itu hanya bisa memasrahkan nasibnya pada pengacara probono yang mendampinginya.
“Kami mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Permintaan itu dikabulkan hakim.
Sebelum ditangkap, pada 15 Januari 2020 terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp (WA) untuk mengambil dan menempel paket sabu.
Terdakwa kemudian menuju sekitar Jalan Kebo Iwa, Denpasar untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.
Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur sekitar Jalan Siulan. Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa.
Pada 13 Februari 2020 pukul 07.00, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.
Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar, terdakwa dituntun oleh Luki mengunakan video call WA untuk menemukan bekas minuman kaleng.
Apes, saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.