NEGARA – Tiga orang tersangka komplotan penipuan dengan modus menggunakan surat kendaraan bermotor palsu ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.
Tersangka menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk meminjam uang ke salah satu koperasi, sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Terungkapnya kasus surat-surat kendaraan palsu tersebut berawal dari kecurigaan pihak koperasi mengecek tiga buah BPKB mobil ke Kantor Samsat Jembrana.
Tiga buah BPKB yang dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh tersangka Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47.
Anehnya, tiga bulan setelah meminjam uang tidak pernah membayar cicilan. “Ternyata BPKB tersebut identitasnya berbeda dengan database
Samsat Jembrana dan penjelasan petugas Samsat Jembrana diduga materialnya palsu,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa kemarin.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa barang bukti yang dimiliki tersangka Ni Komang Seniwati dibeli dari tersangka Ni Made Swantini, Dek Pong, 35.
Dari tiga BPKB tersebut dibeli dengan harga Rp 12 juta dan satu BPKB Rp 8 juta. Modusnya, tersangka Seniwati mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB tersebut kepada Swantini.
Dari tersangka Swantini, terungkap lagi satu lagi tersangka atas nama Moh Lasok Kapu, 51. Tersangka Kapu yang menerima pesanan dari Swantini selanjutnya memesan BPKB palsu melalui media sosial pada seseorang bernama Agus Subaeri, di Jawa Timur.
BPKB palsu yang sudah selesai dibuat dikirim melalui sopir bus jurusan Jawa- Bali, dimana BPKB itu kalau sudah sampai di terminal Mengwi, akan langsung diambil oleh Swantini.
“Tersangka yang diduga membuat BPKP palsu ini masih dilakukan pengejaran,” ujar AKBP Adi Wibawa didamping Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Kapolres menambahkan, tersangka Seniwati merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka pernah dihukum atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada tahun 2008 selama satu tahun penjara.
Kemudian pada tahun 2018, tersangka ini juga dilaporkan ke Polres Tabanan atas dugaan penipuan dengan modus yang sama yang menyebabkan koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 105 juta.
Namun, dari laporan terakhir ini, tersangka belum diamankan polisi karena selalu bersembunyi. Tersangka Swantini juga menjadi terlapor atas kasus yang sama di Polres Tabanan, namun tersangka belum ditemukan.
Namun akhirnya, komplotan penipuan dengan menggunakan BPKB palsu ini dibekuk Satreskrim Polres Jembrana.
Dua tersangka perempuan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara dan satu tersangka ditahan di Polres Jembrana. “Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini,” terang Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka. Dari tersangka Seniwati, dua berkas pinjaman pada koperasi atas nama tersangka dan anaknya, tiga buah BPKB palsu, satu buah handphone dan satu buah motor.
Sedangkan dari tersangka Swantini, polisi mengamankan barang bukti handphone delapan lembar STNK diduga palsu.
Kemudian dari tersangka Moh Lasok Kapu, polisi mengamankan dua buah handphone dan bukut tabungan.
Polisi juga mengamankan satu mobil yang BPKB dipalsukan. “BPKB asli mobil ini ada, hanya saja BPKB dipalsukan,” ungkapnya.
Tersangka Seniwati dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP, tersangka Swantini dan Moh Lasok Kapu dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 6 enam tahun.