25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:25 AM WIB

Hotel Dieksekusi, Karyawan Berurai Air Mata, Curhat Begini ke Panitera

KUTA – Panitera PN Denpasar akhirnya membacakan putusan eksekusi Hotel White Rose milik PT Pondok Asri Dewata (PAD).

Eksekusi hotel yang ada di Jalan Legian, Kuta, persisnya di belakang monument Ground Zero atau bom Bali itu dilakukan Kamis (24/6) siang pukul 11.40.

Sebelum putusan dibacakan, para pihak terlibat perdebatan alot di Kantor Lurah Kuta. Guna mengantisipasi kericuhan, sebanyak 80 anggota Dalmas Polresta Denpasar diterjunkan.

Putusan eksekusi dibacakan panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di lobi hotel. Puluhan karyawan hotel mengenakan baju adat madya putih hanya bisa pasrah.

Sebagian dari mereka berpelukan dan berurai air mata. Mereka khawatir tidak lagi dipekerjakan oleh manajemen yang baru.

Dijelaskan Mathilda, eksekusi ini bukan mengeksekusi bangunan, tapi mengeksekusi putusan PN Denpasar. Bangunan dan hotel tetap, yang beralih berganti adalah direksi hotel.

Sementara perwakilan karyawan mengaku netral alias tidak memihak. Siapapun direksinya karyawan minta diperhatikan.

“Kami sudah 20 tahun bekerja, tolong kami diperhatikan,” ujar salah satu perempuan perwakilan karyawan.

Mereka mengaku tidak memiliki serikat pekerja, sehingga ketika ada panggilan PN Denpasar tidak ada yang berangkat.

Menanggapi hal itu, Mathilda mengatakan dirinya telah memikirkan nasib karyawan. Sebagai panitera, Mathilda mengaku sudah memanggil karyawan untuk datang ke PN Denpasar untuk difasilitasi, tapi tidak ada yang datang.

“Kalau ada yang datang, kan bisa saya fasilitasi. Tapi, saya janji sama ibu dan bapak, semua karyawan akan tetap dipekerjakan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” tegas mantan panitera PN Tabanan itu. 

KUTA – Panitera PN Denpasar akhirnya membacakan putusan eksekusi Hotel White Rose milik PT Pondok Asri Dewata (PAD).

Eksekusi hotel yang ada di Jalan Legian, Kuta, persisnya di belakang monument Ground Zero atau bom Bali itu dilakukan Kamis (24/6) siang pukul 11.40.

Sebelum putusan dibacakan, para pihak terlibat perdebatan alot di Kantor Lurah Kuta. Guna mengantisipasi kericuhan, sebanyak 80 anggota Dalmas Polresta Denpasar diterjunkan.

Putusan eksekusi dibacakan panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di lobi hotel. Puluhan karyawan hotel mengenakan baju adat madya putih hanya bisa pasrah.

Sebagian dari mereka berpelukan dan berurai air mata. Mereka khawatir tidak lagi dipekerjakan oleh manajemen yang baru.

Dijelaskan Mathilda, eksekusi ini bukan mengeksekusi bangunan, tapi mengeksekusi putusan PN Denpasar. Bangunan dan hotel tetap, yang beralih berganti adalah direksi hotel.

Sementara perwakilan karyawan mengaku netral alias tidak memihak. Siapapun direksinya karyawan minta diperhatikan.

“Kami sudah 20 tahun bekerja, tolong kami diperhatikan,” ujar salah satu perempuan perwakilan karyawan.

Mereka mengaku tidak memiliki serikat pekerja, sehingga ketika ada panggilan PN Denpasar tidak ada yang berangkat.

Menanggapi hal itu, Mathilda mengatakan dirinya telah memikirkan nasib karyawan. Sebagai panitera, Mathilda mengaku sudah memanggil karyawan untuk datang ke PN Denpasar untuk difasilitasi, tapi tidak ada yang datang.

“Kalau ada yang datang, kan bisa saya fasilitasi. Tapi, saya janji sama ibu dan bapak, semua karyawan akan tetap dipekerjakan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” tegas mantan panitera PN Tabanan itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/