DENPASAR– Masih ingat dengan Adiek Fahreza? Pemiliki warung yang nyambi jualan sabu itu telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta mengganjar Adiek dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Pria 25 tahun itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1,8 miliar subsider tiga bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. “Di depan persidangan terdakwa mengaku bersalah dan menerima putusan hakim,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo, Senin (25/7).
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Badung. Sebelumnya JPU menuntut Adiek dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1,8 miliar subsider enam bulan penjara. “JPU juga menerima putusan hakim, sehingga perkara ini inkrah,” tukas Bamaxs.
Sebelum sidang putusan, Adiek sempat dimarahi hakim Mariarta. Hakim lantas memeringatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kamu punya istri dan anak kecil yang seharusnya butuh seorang ayah di dekatnya, malah kamu tinggal jualan narkoba. Kasihan keluargamu kalau kamu nakal,” kata hakim Mariartha.
Sementara itu, JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi mengungkapkan, pada 1 Januari 2022 terdakwa menghubungi Gus Nur (buron) untuk membeli sabu. Terdakwa diminta untuk mentrasfer uang pembelian sebesar Rp 1.250.000 melalui ATM.
Terdakwa lalu diberi alamat tempelan di Jalan Abianbase, Mengwi, Badung, persisnya di atas got. Terdakwa langsung membawa pulang barang terlarang itu dan disimpan di dalam kotak ponsel. “Setelah itu terdakwa memecah sabu menjadi sebelas paket dengan timbangan yang sudah disiapkan. Berat perpaket 0,12 gram netto,” jelas JPU Kejari Badung itu.
Dua hari kemudian, terdakwa saat berjualan di sebuah warung ditangkap polisi. Terdakwa mengaku menyimpan sebelas paket sabu di dalam kamar kosnya. Jumlah total seluruhnya 1,14 gram netto. (san)