DENPASAR– Kejari Karangasem kembali harus gigit jari. Pasalnya, tuntutan hukuman untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Dinas Sosial Karangasem dikandaskan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dari tujuh terdakwa yang diajukan ke persidangan, lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni I Gede Basma, 58, (eks Kepala Dinas Sosial Karangasem), dan Gede Sumartana, 57, (Kabid Linjamsos) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Karena terbukti melanggar Pasal 3 (dakwaan subsider), bukan Pasal 2 (dakwaan primer) sebagaimana tuntutan JPU, maka hukuman yang dijatuhkan hakim I Putu Gde Novyartha dkk terhadap terdakwa Basma dan Sumartana pun tergolong ringan. Basma diganjar 1,5 tahun penjara. Sebelumnya Basma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sementara Sumartana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Putusan itu anjlok dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Gede Basma dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap hakim Novyartha didampingi hakim anggota, Nelson dan Subekti, dalam sidang daring, Senin (25/7).
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Basma yang menjalani sidang dari Lapas Karangasem mengatakan pikir-pikir. “Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata, penasihat hukum Basma. Sikap serupa disampaikan terdakwa Sumartana.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU Kejari Karangasem. Mereka berlima dibebaskan dari segala tuntutan.
Mereka berlima adalah I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan); I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana); I Ketut Sutama Adikusuma, 47; I Gede Putra Yasa, 46; dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem). “Memerintahkan penuntut umm memulihkan harkat dan martabat kelima terdakwa (Budiarta dkk),” tandas hakim Novyartha.
Walhasil, putusan bebas ini disambut gembira lima terdakwa dan penasihat hukumnya. Begitu juga keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir langsung di pengadilan. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa Budiarta dkk. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, I Gede Putu Bimantara Putra, pengacara terdakwa Rumia Sutama Adikusuma, Putra Yasa, dan Suartini mengatakan sejak awal optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Klien kami hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut saya sudah sepatutnya dibebaskan, dan saya sependapat dengan putusan majelis hakim,” papar Bimantara.
Sebelumnya terdakwa Rumia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, terdakwa I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun. Ketiganya juga dituntut pidana denda Rp denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekadar mengingatkan, pengadaan masker skuba oleh Pemkab Karangasem ini dianggarkan sekitar 2,9 miliar untuk pengadaan sekitar 512.797 masker. Sumber pengadaan dari APBD. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar.
Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem. Namun, pengadaan masker diduga tidak sesuai surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Ini karena masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga atau kain medis sesuai standar WHO.
Masker yang diadakan adalah masker skuba atau masker kain satu lapis. Masker itu dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. (san)