DENPASAR– Bidang Intelijen Kejati Bali melakukan penelusuran dan pelacakan aset terkait tindak pidana korupsi. Selama setahun terakhir (Juli 2021 – Juni 2022), ada 84 aset bergerak maupun tidak bergerak yang berhasil dilacak.
Paling banyak aset yang diperoleh milik Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng yang terjerat kases pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. “Untuk terpidana Dewa Ketut Puspaka, Kejati melacak 27 aset. Jenis aset yang diperoleh kendaraan bermotor sebanyak 13 unit, tanah dan bangunan sejumlah 14. Aset tersebut sudah kami laporkan bidang pidana khusus Kejati Bali,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu kemarin (24/7).
Pelacakan berikutnya dilakukan terhadap tersangka I Nyoman AA, atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Tersangka saat ini sedang tengah menjalani proses penyidikan di Kejati Bali. Kasus dugaan korupsi LPD Sangeh ini tim Intelijen Kejati Bali berhasil melacak 16 kendaraan bermotor dan 8 tanah/bangunan. Hasil pelacakan aset ini juga sudah diinformasikan pada bidang pidana khusus Kejati Bali.
Khusus kasus LPD Sangeh, Luga meminta masyarakat yang tahu keberadaan aset yang ada kaitannya dengan tersangka AA agar segera melapor ke Kejati. “Kami akan periksa pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli aset atau pihak yang dititipi aset,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.
Kejati Bali juga mendeteksi aset milik tersangka I Ketut Budiarsa, atas dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung tahun 2016 – 2017. Sebanyak tiga unit kendaraan bermotor dan dua unit tanah dan/bangunan. “Untuk tindaklanjut penyitaan aset dan lainnya kami serahkan pada bidang pidana khusus,” tukasnya.
Pelacakan aset juga dilakukan terhadap Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019 – 2020. Tanah dan bangunan yang dilacak sebanyak 22 buah, sedangkan kendaraan bermotor satu unit. Untuk pelacakan aset ini sudah diserahkan pada Kejari Gianyar.
Selain itu, lanjut Luga, Kejati Bali juga berhasil membantu pelacakan aset milik terpidana I Made Jabon Suyasa Putra, atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Note Book dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua. Dua buah kendaraan bermotor dan dua tanah bangunan berhasil dilacak.
Tim juga melakukan asset tracing milik Ni Putu Eka Suandewi, atas perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. “Untuk kasus ini kami sudah serahkan satu aset kendaraan bermotor ke Kejari Tabanan,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. (san)