DENPASAR – Petugas Rudenim lagi-lagi mendeportasi warga asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kemarin malam pukul 21.00, Imigrasi setidaknya mendeportasi tiga orang warga Negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia.
Mereka masing-masing Aleksey Grigoryev, 37; Pavel Ivanov, 34, dan Marat Minnubaev, 36. Mereka dideportasi lantaran melanggar pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya merinci bahwa Aleksey Grigoryev masuk ke Rudenim 13 Agustus 2020.
Sementara Pavel Ivanov dan Marat Minnubaev masuk tanggal 10 Agustus 2020. Setelah urusan administrasi kelar, ketiganya langsung dideportasi.
“Mereka dideportasi secara berbarengan menggunakan Rossiya Airlines SU 6296 Rute Denpasar – Moscow,” bebernya.