25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:14 AM WIB

Tak Lagi Sakti, Kasasi Eks Wagub Bali Sudikerta Ditolak Mahkamah Agung

DENPASAR – Kesaktian tim hukum mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 53, tidak berlaku di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Jika sebelumnya pembelaan tim hukum Sudikerta cukup ampuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dengan mendapat pengurangan hukuman 12 tahun menjadi 6 tahun, maka putusan berbeda dikeluarkan MA.

Menurut informasi, dalam putusan kasasinya hakim MA tidak memberikan pengurangan hukuman apapun pada Sudikerta.

Hakim MA memperkuat putusan PT Denpasar yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Dengan demikian, Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150  miliar dengan korban Alim Markus, bos PT Maspion Group itu harus tetap mendekam di penjara.

Tidak hanya menolak kasasi Sudikerta, MA juga tidak menerima kasasi yang diajukan JPU Kejati Bali.

Dalam kasasinya, JPU memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara dalam kasasi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Putusan kasasi menguatkan putusan PT Denpasar yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Eka mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun, lanjut Eka, putusan tersebut sudah dirilis di halaman website MA.

Terkait putusan ini, Eka Widanta belum bisa memberikan komentar apapun terkait langkah yang akan dilakukan sebelum ada salinan putusan dari MA.

“Untuk Salinan putusan resmi kami masih menunggu. Setelah itu baru kami bisa mengambil putusan langkah selanjutnya,” tandas Eka.

Sementara itu, Warsa T. Bhuwana selaku pengacara Sudikerta saat dikonfirmasi terpisah belum mau berkomentar banyak.

“Maaf, saya belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan. Saya juga belum bisa menginformasikan pada Pak Sudikerta karena belum ada surat,” kata Warsa.

Sebelumnya Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar.

Tidak terima dengan putusan hakim tingkat pertama, Sudikerta banding ke PT Denpasar. Mantan Wabup Badung itu juga ganti pengacara.

Hasilnya lumayan memuaskan. Hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

DENPASAR – Kesaktian tim hukum mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 53, tidak berlaku di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Jika sebelumnya pembelaan tim hukum Sudikerta cukup ampuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dengan mendapat pengurangan hukuman 12 tahun menjadi 6 tahun, maka putusan berbeda dikeluarkan MA.

Menurut informasi, dalam putusan kasasinya hakim MA tidak memberikan pengurangan hukuman apapun pada Sudikerta.

Hakim MA memperkuat putusan PT Denpasar yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Dengan demikian, Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150  miliar dengan korban Alim Markus, bos PT Maspion Group itu harus tetap mendekam di penjara.

Tidak hanya menolak kasasi Sudikerta, MA juga tidak menerima kasasi yang diajukan JPU Kejati Bali.

Dalam kasasinya, JPU memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara dalam kasasi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Putusan kasasi menguatkan putusan PT Denpasar yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Eka mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun, lanjut Eka, putusan tersebut sudah dirilis di halaman website MA.

Terkait putusan ini, Eka Widanta belum bisa memberikan komentar apapun terkait langkah yang akan dilakukan sebelum ada salinan putusan dari MA.

“Untuk Salinan putusan resmi kami masih menunggu. Setelah itu baru kami bisa mengambil putusan langkah selanjutnya,” tandas Eka.

Sementara itu, Warsa T. Bhuwana selaku pengacara Sudikerta saat dikonfirmasi terpisah belum mau berkomentar banyak.

“Maaf, saya belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan. Saya juga belum bisa menginformasikan pada Pak Sudikerta karena belum ada surat,” kata Warsa.

Sebelumnya Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar.

Tidak terima dengan putusan hakim tingkat pertama, Sudikerta banding ke PT Denpasar. Mantan Wabup Badung itu juga ganti pengacara.

Hasilnya lumayan memuaskan. Hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/