DENPASAR- Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 48, Ema, 55, dan Painah, 39, empat komplotan pengutil yang biasa beroperasi di Pasar Kereneng, Selasa (25/9) mulai diadili.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, keempat perempuan STW (setengah tua) ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gde Ginarsa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Sesuai surat dakwaan, perbuatan keempat terdakwa, terjadi Rabu (4/7) sekitar pukul 20.30.
Keempatnya melakukan aksi tersebut di salah satu stan pakaian milik saksi korban bernama Putu Handara Widya Pratama.
“Keempat pelaku masuk di tempat saksi korban Putu Handara Widya Pratama.
Kebetulan saat itu saksi korban sedang berjaga sendiri karena ditinggal oleh orang tuanya yakni saksi I Made Suwendra ke tempat makan,” jelas Jaksa Peggy.
Mencari kelengahan korban, keempat emak-emak ini kemudian mulai melancarkan aksinya. Modusnya, keempat terdakwa membagi peran mereka masing-masing.
Terdakwa Astutik Rira Andriani bersama terdakwa Mutiah bertugas sebagai eksekutor yang mengambil barang.
Sedangkan dua terdakwa lain, Ema dan terdakwa Painah bertugas mengalihkan perhatian korban. “Terdakwa awalnya pura-pura memilih barang yang terpajang di stan,” tambah Jaksa Peggy.
Apes bagi pelaku, saat mereka beraksi, salah seorang saksi melihat aksi keempat terdakwa dan melaporkannya kepada saksi korban I Made Suwendra.
Mendapati laporan tersebut, saksi korban kemudian mengejar dan berhasil menangkap terdakwa Mutiah. Namun tiga terdakwa lainnya berhasil kabur.
Namun akhirnya ketiga terdakwa lainnya berhasil ditangkap di Negara.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga RP 2.650.000.
Menariknya usai sidang, keempat terdakwa langsung beramai-ramai menghampiri kedua saksi korban. Keempatnya memohon sambil menangis agar nantinya keduanya bisa membantu agar Jaksa memberikan tuntutan seringan mungkin.
Sementara kedua saksi korban sendiri sepertinya memaafkan keempatnya dengan menyalami keempat terdakwa.