DENPASAR- Ada yang menarik dari sidang dengan terdakwa I Gusti Ngurah Cipta, Selasa (25/9).
Pria yang sepekan lalu didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, Ni Ketut Novianti (saksi korban) itu akhirnya melawan.
Yang mengejutkan, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Nyoman Surasmi, terdakwa bukan saja membantah seluruh dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Sebaliknya, melalui pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi, Ketut Bakuh, terdakwa justru membongkar aib istri yang ia nikahi 2011 silam.
Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa di PN Denpasar.
Sesuai eksepsi, ada empat poin yang disampaikan terdakwa melaui PH.
Menurut Bakuh, meski kliennya mengakui melakukan kekerasan fisik, namun penganiayaan itu diakui tidak menyebabkan korban luka dan mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, kata Bakuh, pihaknya menampik jika terdakwa telah memaksa dengan menarik dan menyeret pergelangan tangan saksi korban keluar dari kamar.
“Malah terdakwa berbicara kepada saksi korban untuk membicarakan permasalahan terhadap terdakwa dengan saksi korban tentang adanya dugaan perselingkuhan saksi korban dengan seorang laki-laki berinisial MS di ruang tamu dan membuat konten mengandung unsur pornografi,” kata I Ketut Bakuh dalam surat Eksepsi tersebut.
Selain itu, Bakuh menambahkan, bahwa dakwaan JPU terkait hal yang tertuang di dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa masalah terjadi pada Jumat, 20 Januari 2018 pukul 21.30 , saat terdakwa bersama saksi korban dan anaknya pulang dari Nusa Dua menuju Gianyar.
Ketika di dalam mobil, anak terdakwa tiba-tiba mengatakan “Mama, kita tengok papa baru yuk,”.
Menurut Bakuh, kalimat dari anak terdakwa kepada saksi korban, “mama kita tengok papa baru yuk,” kenapa tidak menyebut secara langsung selingkuhannya alias papa barunya saksi korban yaitu MS. Karena sudah jelas dan terang benderang dengan bukti yang ada.
Sehingga dengan adanya eksepsi ini, penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi daei penasehat hukum terdakwa, menyatakan hukum dakwaan JPU sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan REG.PERKARA NOMOR: PDM-807/DENPA.Tpl/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tidak diterima.
Yang ketiga, memerintahkan agar terdakwa I Gusti Ngurah Komang Cipta Negara segera dibebaskan dari semua dakwaan JPU dan yang terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui sebelumnya, I Gusti Ngurah Cipta Negara dibacakan oleh JPU pada Kamis (18/9) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sisang tersebut, Ngurah Cipta didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap saksi korban Ni Ketut Novianti. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.