GIANYAR – Kasus rencana penyelundupan pil koplo ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar berlanjut.
Meski berhasil digagalkan, namun narapidana (napi), Edy Suprayitno yang rencana memperoleh pil itu terancam sanksi.
Kepala Rutan Gianyar, Made Mudana, menyatakan jika pil itu dibawa oleh pelaku Yayan (bukan Alip Ermansyah, seperti berita sebelumnya).
Belasan pil koplo dibungkus plastik klip bening. Kemudian diselundupkan lewat mulut Yayan. “Sekarang pelaku Yayan sudah ditangani kepolisian,” ujar Mudana kemarin.
Selanjutnya, kasus itu merembet ke napi Edy. “Masih diperiksa. Dia harus diberikan sanksi,” tegasnya. Edy kini langsung dipisahkan dengan napi lainnya.
Dia pun dijebloskan ke ruang tahanan isolasi. “Dia diamankan dalam turupan sunyi (isolasi, red) selama 6 hari,” jelasnya.
Selama diisolasi, Edy pun diinterogasi oleh tim. Untuk hasilnya, sedang menunggu kesimpulan tim. “Tergantung hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Pawana Jaya Negara menambahkan, pelaku Yayan beserta barang bukti belasan pil koplo itu telah diamankan pihak kepolisian.
“Penanganannya masih dalam penyelidikan dan perdalam pembuktian kasusnya,” jelas Pawana singkat.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Yayan datang ke rutan bersama Albi Ermansyah. Albi menyerahkan KTP tanda jaminan ke pihak rutan untuk membesuk napi Edy. Napi Edy ditahan karena kasus perampokan selama 1,8 bulan.
Sebelum membesuk, sipir memeriksa badan penjenguk. Albi diperiksa sipir dan tidak ditemukan hal mencurigakan. Saat giliran Yayan, sipir mendapati pipi pelaku kembung.
Bahkan ketika ditanyai tidak bisa menjawab dengan lancar. Yayan seakan menyembunyikan sesuatu. Ketika dicek, ternyata pelaku menyembunyikan pil koplo itu di mulut.