33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:32 PM WIB

Curi Uang Puluhan Juta Rupiah, Warga Situbondo Dibekuk

DENPASAR – Seorang pemuda bernama Dimas Damar Aji Prakoso ditangkap aparat kepolisian Polsek Abiansemal, Badung.

Pria asal Situbondo, kelahiran 8 Maret 1996 ini ditangkap karena melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban

Nyoman Sura di gudang Janur Kabung Banjar Belawan, Desa Dauh Yeh, Abiansemal, Badung, Sabtu (22/9) lalu.

Penangkapan bermula dari adanya laporan korban dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP B/40/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal, tanggal 24 September 2019.

Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyeldikan. Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Sudarma lantas  mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi mengarah kecurigaan kepada pelaku ini,” terang Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Mertayasa, Rabu (25/9).

Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di daerah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada Senin (23/9) sekitar pukul 19.00, pelaku terlihat melintas menuju Desa Pererenan ke rumah saudaranya bernama Mbak Fida. 

Selanjutnya pada Rabu ( 25/9) sekitar pukul 02.00, unit operasional Polsek Abiansemal dipimpin panit opsnal Iptu IGN Subandi melakukan penyanggongan ditempat tersebut dan berhasil menangkap  pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Kami amankan uang tunai Rp.8.700.000 dari pelaku. Sisanya dia sudah belanjakan,” tambahnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Abiansemal. 

DENPASAR – Seorang pemuda bernama Dimas Damar Aji Prakoso ditangkap aparat kepolisian Polsek Abiansemal, Badung.

Pria asal Situbondo, kelahiran 8 Maret 1996 ini ditangkap karena melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban

Nyoman Sura di gudang Janur Kabung Banjar Belawan, Desa Dauh Yeh, Abiansemal, Badung, Sabtu (22/9) lalu.

Penangkapan bermula dari adanya laporan korban dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP B/40/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal, tanggal 24 September 2019.

Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyeldikan. Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Sudarma lantas  mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi mengarah kecurigaan kepada pelaku ini,” terang Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Mertayasa, Rabu (25/9).

Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di daerah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada Senin (23/9) sekitar pukul 19.00, pelaku terlihat melintas menuju Desa Pererenan ke rumah saudaranya bernama Mbak Fida. 

Selanjutnya pada Rabu ( 25/9) sekitar pukul 02.00, unit operasional Polsek Abiansemal dipimpin panit opsnal Iptu IGN Subandi melakukan penyanggongan ditempat tersebut dan berhasil menangkap  pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Kami amankan uang tunai Rp.8.700.000 dari pelaku. Sisanya dia sudah belanjakan,” tambahnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Abiansemal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/