DENPASAR – Lika Liku perjalanan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih ini kian terkuak.
Kabar terbaru, Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar sudah mulai mengarah ke nama-nama yang paling bertanggung jawab.
I Nyoman Mardika, selaku warga yang melaporkan kasus dugaan korupsi ini pun mengaku masih menunggu kepastian hukum dari kasus yang terjadi diwilayahnya tersebut.
“Supaya proses kasus dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Klod, segera mendapat kepastian hukum melalui penetapan tersangka,” ujar Mardika, Rabu (25/9).
Saat ini Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar masih merahasiakan nama-nama yang terlibat dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan pihak Kejari sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali.
Menanggapi hal ini, Mardika pun berharap pihak BPKP agar bekerja lebih serius dan cepat mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Saya berharap BPKP tidak terlalu lama dalam mengaudit kerugian negara,” ujar Mardika. Atas dugaan kasus korupsi yang diungkap Mardika selaku warga desa ini,
kedepan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi Perbekel dan Perangkat Desa Desa Dauh Puri Klod, agar berhati-hati mengelola anggaran desa di masa datang.
Diketahui sebelumnya, Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian Negara.
Setelah hasil kerugian negara diketahui, barulah akan dilakukan gelar untuk menentukan tersangka.
Dijelaskannya, awal Oktober ini pihaknya pastikan sudah rampung dan akan disampaikan ke media.
Ditanya berapa dan siapa saja calon tersangka dalam perkara ini, Astawa enggan berspekulasi. Namun, ia mengatakan dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari sana akan kelihatan siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab apa. “Sabar ya, nanti kalau sudah rampung maka akan dibeberkan,” ujar Astawa.