28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:42 AM WIB

Berkas Belum Beres, Masa Penahan Ayat Bejat Diperpanjang

RadarBali.com – Pihak kepolisian akhirnya kembali angkat bicara terkait kasus yang menimpa AY,14 korban yang diduga diperkosa oleh ayah angkatnya berinisial MH, 53, sejak usia 9 tahun.

Kabar terbaru, masa penahanan tersangka MH kembali diperpanjang karena lambannya penyidik penyelesaian berkas tersangka.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, sekarang kami sudah perpanjang masa penahanan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan, mengingat tersangka MH sudah 20 hari mendekam di Mapolres Buleleng.

Sementara penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng masih melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II.

Sebelumnya, penyidik PPA Polres Buleleng mengaku sudah mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan Senin (18/9) lalu. Namun, berdasarkan penilaian jaksa, masih ada yang perlu dilengkapi.

Berkas tersangka yang dianggap kurang lengkap tersebut akhirnya dikembalikan ke pihak penyidik agar segera dilengkapi.

“Ya, saat ini kami masih menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau memang sudah dianggap P21, ya berarti nanti kami lanjutkan ke tahap II,” ungkapnya.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka MH masih belum mengakui tindakan pemerkosaan tersebut.

Padahal, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi alat bukti yang cukup, antaranya keterangan saksi dan juga hasil visum korban.

Kendati tersangka MH terus berkelit, tak mempengaruhi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang sudah dilaporkan pada bulan Juni lalu tersebut.

“Kami tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami mengejar berdasarkan 184 KUHAP, bahwa bukti formula yang cukup, itu 2 alat bukti,” katanya.

Lanjut Mikael, pihaknya sudah mengantongi visum dan keterangan saksi-saksi. Hanya saja, Mikael enggan membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa karena menyangkut kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Saat disinggung mengenai alat bukti rekaman video yang dilakukan oleh tersangka saat memperkosa anak angkatnya tersebut sebagaimana

yang diutarakan oleh korban AY terhadap kuasa hukum Ibu korban, Siti Sapurah, pihak kepolisian mengaku akan menelusuri video tersebut.

“Ya, pasti kami akan tindaklanjuti soal itu. Tapi, sejauh ini kami belum mendapatkan,” ungkapnya. Siti Sapurah sendiri bersikeras agar pihak kepolisian mendapatkan video yang diambil dari handphone tersangka.

“Apapun alasannya, polisi harus bisa usut video mesum tersebut. Agar video tersebut tidak beredar ke publik,” tegasnya.

RadarBali.com – Pihak kepolisian akhirnya kembali angkat bicara terkait kasus yang menimpa AY,14 korban yang diduga diperkosa oleh ayah angkatnya berinisial MH, 53, sejak usia 9 tahun.

Kabar terbaru, masa penahanan tersangka MH kembali diperpanjang karena lambannya penyidik penyelesaian berkas tersangka.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, sekarang kami sudah perpanjang masa penahanan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan, mengingat tersangka MH sudah 20 hari mendekam di Mapolres Buleleng.

Sementara penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng masih melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II.

Sebelumnya, penyidik PPA Polres Buleleng mengaku sudah mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan Senin (18/9) lalu. Namun, berdasarkan penilaian jaksa, masih ada yang perlu dilengkapi.

Berkas tersangka yang dianggap kurang lengkap tersebut akhirnya dikembalikan ke pihak penyidik agar segera dilengkapi.

“Ya, saat ini kami masih menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau memang sudah dianggap P21, ya berarti nanti kami lanjutkan ke tahap II,” ungkapnya.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka MH masih belum mengakui tindakan pemerkosaan tersebut.

Padahal, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi alat bukti yang cukup, antaranya keterangan saksi dan juga hasil visum korban.

Kendati tersangka MH terus berkelit, tak mempengaruhi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang sudah dilaporkan pada bulan Juni lalu tersebut.

“Kami tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami mengejar berdasarkan 184 KUHAP, bahwa bukti formula yang cukup, itu 2 alat bukti,” katanya.

Lanjut Mikael, pihaknya sudah mengantongi visum dan keterangan saksi-saksi. Hanya saja, Mikael enggan membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa karena menyangkut kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Saat disinggung mengenai alat bukti rekaman video yang dilakukan oleh tersangka saat memperkosa anak angkatnya tersebut sebagaimana

yang diutarakan oleh korban AY terhadap kuasa hukum Ibu korban, Siti Sapurah, pihak kepolisian mengaku akan menelusuri video tersebut.

“Ya, pasti kami akan tindaklanjuti soal itu. Tapi, sejauh ini kami belum mendapatkan,” ungkapnya. Siti Sapurah sendiri bersikeras agar pihak kepolisian mendapatkan video yang diambil dari handphone tersangka.

“Apapun alasannya, polisi harus bisa usut video mesum tersebut. Agar video tersebut tidak beredar ke publik,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/