28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Cabuli Bocah 5 Tahun di Kamar Mandi, Dek Juli Diancam 15 Tahun Penjara

SINGARAJA – Kadek Juli Suardana alias Dek Juli, 19, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah berinisial L yang baru berumur 5,5 tahun.

Penyidik Unit PPA Polres Buleleng menjerat warga Desa Patas, Gerokgak, Buleleng, ini melanggar Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dek Juli ini berawal dari laporan orang tua L berinisial PW ke Mapolres Buleleng, Jumat (8/11) lalu.

Korban L diduga menjadi korban pencabulan, Rabu (30/10) sore lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Dek Juli didalam kamar mandi areal rumah tersangka Dek Juli.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, kejadian ini bermula dari korban L saat itu sedang bermain dengan adik pelaku.

Karena sudah memasuki sore, tersangka Dek Juli mengajak korban L dan adiknya yang juga berjenis kelamin perempuan untuk mandi. Ajakan itu pun diiyakan oleh korban L.

Saat memasuki kamar mandi, tersangka Dek Juli meminta adiknya untuk keluar. Saat itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dengan meraba vagina korban dan mengesek-gesekkan penis tersangka pada paha korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi itu dilakukan karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban.

Tersangka juga sempat memasukkan jari telunjuk kirinya ke vagina korban,” ungkap Iptu Dewa Sudiasa kemarin.

Mendapat perlakuan bejat, korban L langsung bercerita kepada orangtuanya berinisial PW. Tak terima jika anaknya mendapatkan perlakuan bejat dari tersangka, PW kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan Dek Juli. Didampingi Kasubaghumas Iptu Gede Sumarjaya, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, penetapan Dek Juli sebagai tersangka atas kasus

dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasar keterangan saksi-saksi dan juga hasil visum dimana ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina.

“Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah bukti dinyatakan lengkap, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sudah ada 4 orang saksi kami mintai keterangan termasuk saksi korban. Bukti visum juga menunjukan adanya perbuatan cabul.

Tersangka kami amankan pada 15 November lalu dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Iptu Dewa Sudiasa.

Ditemui di Mapolres Buleleng, tersangka Dek Juli hanya bisa tertunduk malu. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Dia memang sering main ke rumah. Pikiran saya khilaf waktu itu, cuma karena nafsu saja waktu itu,” pungkas tersangka Dek Juli.

 

 

SINGARAJA – Kadek Juli Suardana alias Dek Juli, 19, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah berinisial L yang baru berumur 5,5 tahun.

Penyidik Unit PPA Polres Buleleng menjerat warga Desa Patas, Gerokgak, Buleleng, ini melanggar Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dek Juli ini berawal dari laporan orang tua L berinisial PW ke Mapolres Buleleng, Jumat (8/11) lalu.

Korban L diduga menjadi korban pencabulan, Rabu (30/10) sore lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Dek Juli didalam kamar mandi areal rumah tersangka Dek Juli.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, kejadian ini bermula dari korban L saat itu sedang bermain dengan adik pelaku.

Karena sudah memasuki sore, tersangka Dek Juli mengajak korban L dan adiknya yang juga berjenis kelamin perempuan untuk mandi. Ajakan itu pun diiyakan oleh korban L.

Saat memasuki kamar mandi, tersangka Dek Juli meminta adiknya untuk keluar. Saat itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dengan meraba vagina korban dan mengesek-gesekkan penis tersangka pada paha korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi itu dilakukan karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban.

Tersangka juga sempat memasukkan jari telunjuk kirinya ke vagina korban,” ungkap Iptu Dewa Sudiasa kemarin.

Mendapat perlakuan bejat, korban L langsung bercerita kepada orangtuanya berinisial PW. Tak terima jika anaknya mendapatkan perlakuan bejat dari tersangka, PW kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan Dek Juli. Didampingi Kasubaghumas Iptu Gede Sumarjaya, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, penetapan Dek Juli sebagai tersangka atas kasus

dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasar keterangan saksi-saksi dan juga hasil visum dimana ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina.

“Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah bukti dinyatakan lengkap, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sudah ada 4 orang saksi kami mintai keterangan termasuk saksi korban. Bukti visum juga menunjukan adanya perbuatan cabul.

Tersangka kami amankan pada 15 November lalu dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Iptu Dewa Sudiasa.

Ditemui di Mapolres Buleleng, tersangka Dek Juli hanya bisa tertunduk malu. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Dia memang sering main ke rumah. Pikiran saya khilaf waktu itu, cuma karena nafsu saja waktu itu,” pungkas tersangka Dek Juli.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/