26.5 C
Jakarta
13 Desember 2024, 6:20 AM WIB

Trio Hacker Pembobol Website Polda Bali Divonis Setahun

RadarBali.com – Muhamad Rizki Faturrohman, 18, Eka Aprianto, 21,dan Yudie Krisnamukti, 19,trio hacker pembobol website Humas Kepolisian Daerah (Polda)  Bali, Selasa (24/10) kemarin menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta dkk, tiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun, denda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki Faturrohman, Eka Aprianto, dan Yudie Krisnamukti, dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun penjara.

Serta membebankan kepada para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, 

maka masing-masing terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 6 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman pidana

masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar

Pasal 30 ayat 1,2,3,  Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

RadarBali.com – Muhamad Rizki Faturrohman, 18, Eka Aprianto, 21,dan Yudie Krisnamukti, 19,trio hacker pembobol website Humas Kepolisian Daerah (Polda)  Bali, Selasa (24/10) kemarin menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan amar putusan, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta dkk, tiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun, denda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki Faturrohman, Eka Aprianto, dan Yudie Krisnamukti, dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun penjara.

Serta membebankan kepada para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, 

maka masing-masing terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 6 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman pidana

masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar

Pasal 30 ayat 1,2,3,  Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/