33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:44 PM WIB

Beh! Diganjar 6 Tahun, Pemerkosa Adik Pacar Sampai Hamil Malah Tertawa

DENPASAR – Meski divonis 6 tahun, gurat penyesalan nyaris tak terlihat dari wajah Mikael Bulu alias Melkianus.

Sebaliknya, pemuda 23 tahun itu justru tertawa cengar-cengir usai menjalani sidang dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum Mikael dengan pidana penjara selama 6 tahun karena mencabuli anak di bawah umur disertai ancaman dan kekerasan.

Aksi pelaku terbilang bejat. Pasalnya korban yang dicabuli adalah adik kandung dari pacarnya sendiri.  

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur untuk disetubuhi.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan bagi terdakwa,” ujar hakim Sri Wahyuni.

Vonis itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, putusan hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut agar Melki diganjar dengan hukuman selama delapan tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan, menyatakan menerima putusan itu. Demikian juga dengan pihak penuntut umum.

“Mau tidak mau, kami menerima putusan ini,” kata Dodik usai sidang.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali.

 

Parahnya, saking seringnya mencabuli korban, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan.

Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung

DENPASAR – Meski divonis 6 tahun, gurat penyesalan nyaris tak terlihat dari wajah Mikael Bulu alias Melkianus.

Sebaliknya, pemuda 23 tahun itu justru tertawa cengar-cengir usai menjalani sidang dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menghukum Mikael dengan pidana penjara selama 6 tahun karena mencabuli anak di bawah umur disertai ancaman dan kekerasan.

Aksi pelaku terbilang bejat. Pasalnya korban yang dicabuli adalah adik kandung dari pacarnya sendiri.  

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur untuk disetubuhi.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan bagi terdakwa,” ujar hakim Sri Wahyuni.

Vonis itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, putusan hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut agar Melki diganjar dengan hukuman selama delapan tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya, Ketut Dodik Arta Kariawan, menyatakan menerima putusan itu. Demikian juga dengan pihak penuntut umum.

“Mau tidak mau, kami menerima putusan ini,” kata Dodik usai sidang.

Terungkap dalam dakwaan, perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali.

 

Parahnya, saking seringnya mencabuli korban, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan.

Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/