25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 6:00 AM WIB

Proses Audit BPKP Lama, Mardika Ancam Gugat ke Komisi Informasi Publik

DENPASAR – I Nyoman Mardika, selaku pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat mengaku benar-benar geram dengan

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali yang terlalu lama merampungkan hasil perhitungan kerugian negara.

Wajar saja, sudah sembilan bulan lebih lamanya sejak dilaporkannya, hingga kini belum juga ada kejelasan terkait dengan penetapan tersangka.

Hal tersebut dikarenakan terlalu lama mandek di BPKP Wilayah Bali. Terlebih, pihak BPKP disebutkan terlalu tertutup dengan prosedur.

“Beberapa kali kami meminta terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan proses penghitungan kerugian negara,

namun pihak BPKP enggan memberikannya,” ujar Mardika kepada radarbali.id (Jawa Pos Grup) Kamis (24/10) kemarin.

Terkait dengan SOP yang diminta Mardika, ia pun memberikan waktu seminggu untuk BPKP Wilayah Bali agar mau memberikannya.

Jika tidak, maka ia berencana akan membawa BPKP ke meja pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Saya hanya meminta SOP, tapi BPKP tidak pernah memberikannya. Ada apa ini? Meminta SOP saja kan tidak masuk ke pokok perkara.

Saya beri waktu seminggu, kalau nggak juga diberikan (SOP), minggu depan akan saya gugat komisi informasi,” tegasnya.

Mardika mengaku akan mempelajari hal ini terlebih dahulu, sebab yang dimintanya adalah terkait SOP dalam pemeriksaan kerugian negara. Ia pun heran, mengapa hal ini terlalu lama nyangkut di BPKP Wilayah Bali.

“Kok sampai berlarut-larut? Wajar saja banyak yang menduga-duga. Apakah ada yang main atau tidak? Ini bukan berprasangka buruk, tapi hanya sebatas dugaan saja,” pungkasnya. 

DENPASAR – I Nyoman Mardika, selaku pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat mengaku benar-benar geram dengan

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali yang terlalu lama merampungkan hasil perhitungan kerugian negara.

Wajar saja, sudah sembilan bulan lebih lamanya sejak dilaporkannya, hingga kini belum juga ada kejelasan terkait dengan penetapan tersangka.

Hal tersebut dikarenakan terlalu lama mandek di BPKP Wilayah Bali. Terlebih, pihak BPKP disebutkan terlalu tertutup dengan prosedur.

“Beberapa kali kami meminta terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan proses penghitungan kerugian negara,

namun pihak BPKP enggan memberikannya,” ujar Mardika kepada radarbali.id (Jawa Pos Grup) Kamis (24/10) kemarin.

Terkait dengan SOP yang diminta Mardika, ia pun memberikan waktu seminggu untuk BPKP Wilayah Bali agar mau memberikannya.

Jika tidak, maka ia berencana akan membawa BPKP ke meja pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Saya hanya meminta SOP, tapi BPKP tidak pernah memberikannya. Ada apa ini? Meminta SOP saja kan tidak masuk ke pokok perkara.

Saya beri waktu seminggu, kalau nggak juga diberikan (SOP), minggu depan akan saya gugat komisi informasi,” tegasnya.

Mardika mengaku akan mempelajari hal ini terlebih dahulu, sebab yang dimintanya adalah terkait SOP dalam pemeriksaan kerugian negara. Ia pun heran, mengapa hal ini terlalu lama nyangkut di BPKP Wilayah Bali.

“Kok sampai berlarut-larut? Wajar saja banyak yang menduga-duga. Apakah ada yang main atau tidak? Ini bukan berprasangka buruk, tapi hanya sebatas dugaan saja,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/