28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:56 AM WIB

Jual Sabu & Ekstasi, Disc Jockey Terancam 20 Tahun Bui

 

DENPASAR– Seorang Disc jockey (DJ) bernama Agung Katoi, 26,terancam hukuman berat. Pasalnya, selain sebagai DJ, Agung Katoi juga nyambi menjadi calo sabu-sabu dan ekstasi. Pria asal Jakarta itu terancam pidana penjara 20 tahun penjara.

 

JPU I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, terdakwa Agung dalam kasus ini tidak sendirian. Dia diadili bersama terdakwa Pamor Satria dan Richardo Orlando Uneputty (sidang terpisah).

 

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

 

“Terdakwa Agung Kaoti mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Donay (buron). Agung mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” beber Eka, Rabu (26/1).

 

Dijelaskan Eka, terdakwa Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening sabu. Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.

Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa. Kemudian polisi mengecek hand phone (HP) terdakwa ditemukan adanya pesan WhatsApp (WA) mengenai pembelian 30 butir ekstasi.

 

“Terdakwa mengakui ada temannya lagi bernama Pamor Satria, yang membeli ekstasi tersebut,” jelas Eka.

Tim dari Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan terhadap Pamor di Karaoke Lunox, Kuta. Namun, polisi tidak menemukan ekstasi. Pamor akhirnya mengakui telah membeli 30 butir ekstasi dari terdakwa Agung Katoi dan membayarnya Rp 15 juta, tapi ekstasi belum dikirimkan.

 

Pamor kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. Tidak lama kemudian, pada HP terdakwa Agung masuk pesan yang menginformasikan alamat tempelan ekstasi. Polisi menggiring Agung ke Jalan Raya Mertanadi Gang Mila, Kecamatan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

Sesampainya di tempat tersebut, ditemukan 30 butir ekstasi. Terdakwa Agung pun mengakui 30 butir tablet tersebut adalah milik saksi Pamor yang dibeli dari Agung Katio.

Saat dilakukan penimbangan, sabu seberat 1,14 gram netto dan 30 butir ekstasi sebrat 11,79 gram netto.

 

DENPASAR– Seorang Disc jockey (DJ) bernama Agung Katoi, 26,terancam hukuman berat. Pasalnya, selain sebagai DJ, Agung Katoi juga nyambi menjadi calo sabu-sabu dan ekstasi. Pria asal Jakarta itu terancam pidana penjara 20 tahun penjara.

 

JPU I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, terdakwa Agung dalam kasus ini tidak sendirian. Dia diadili bersama terdakwa Pamor Satria dan Richardo Orlando Uneputty (sidang terpisah).

 

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

 

“Terdakwa Agung Kaoti mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Donay (buron). Agung mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” beber Eka, Rabu (26/1).

 

Dijelaskan Eka, terdakwa Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening sabu. Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.

Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa. Kemudian polisi mengecek hand phone (HP) terdakwa ditemukan adanya pesan WhatsApp (WA) mengenai pembelian 30 butir ekstasi.

 

“Terdakwa mengakui ada temannya lagi bernama Pamor Satria, yang membeli ekstasi tersebut,” jelas Eka.

Tim dari Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan terhadap Pamor di Karaoke Lunox, Kuta. Namun, polisi tidak menemukan ekstasi. Pamor akhirnya mengakui telah membeli 30 butir ekstasi dari terdakwa Agung Katoi dan membayarnya Rp 15 juta, tapi ekstasi belum dikirimkan.

 

Pamor kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. Tidak lama kemudian, pada HP terdakwa Agung masuk pesan yang menginformasikan alamat tempelan ekstasi. Polisi menggiring Agung ke Jalan Raya Mertanadi Gang Mila, Kecamatan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

 

Sesampainya di tempat tersebut, ditemukan 30 butir ekstasi. Terdakwa Agung pun mengakui 30 butir tablet tersebut adalah milik saksi Pamor yang dibeli dari Agung Katio.

Saat dilakukan penimbangan, sabu seberat 1,14 gram netto dan 30 butir ekstasi sebrat 11,79 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/