29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:43 AM WIB

Pajar Alpiyan Dituntut 9,5 Tahun Bui & Denda Rp 3 Miliar

DENPASAR– Satu lagi anak buah Bandar narkoba yang beroprasi di Bali menjalani sidang. Terdakwa Pajar Alpiyan hanya tercenung saat mendengar JPU membacakan tuntutan. Pemuda 23 tahun itu seperti tak menyangka bakal dituntut hukuman lumayan tinggi.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun),” tuntut JPU I Putu Sugiawan dalam sidang daring Selasa (25/1).

 

Tidak hanya pidana badan, pemuda asal Pegayaman, Buleleng, itu juga dituntut pidana denda Rp 3 miliar.

 

“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa membawa dan menempelkan sabu seberat 29,26 gram netto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa mengandalkan pembelaan dari pengacaranya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Pipit Prabhawanty, pengacara pro bono yang mendampingi terdakwa.

 

Perjalanan terdakwa sebagai kurir sabu tergolong unik. Dia hanya bermodal nekat saat datang ke Denpasar. Pajar tidak memiliki tempat tinggal. Setelah mengambil sabu-sabu barulah dia mencari kamar kos. Dia diberi upah Rp 1,5 juta oleh bandar. Selain diberi upah, Pajar juga disediakan oleh bandar yang menyuruhnya.

 

“Terdakwa disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU Sugiawan.

 

Terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai, Kuta, Badung, tepatnya setelah simpang Dewa Ruci untuk mengambil motor yang diberikan Jarot.

 

Selanjutnya terdakwa mencari kamar kos. Setelah terdakwa mendapatkan kamar kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara terdakwa melihat paket narkotika yang terdakwa.

“Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta,” imbuh JPU Sugiawan.

 

Jarot memerintahkan terdakwa mengecek paket sabu. Setelah itu, Jarot menyuruh terdakwa menempel paket sabu tersebut ke sejumlah tempat.

 

Selama tiga hari terdakwa keliling menempel sabu di empat tempat yang tersebar di Kota Denpasar. Namun, aksi terdakwa itu segera tercium polisi. Terdakwa pun dibekuk tanpa perlawanan.

DENPASAR– Satu lagi anak buah Bandar narkoba yang beroprasi di Bali menjalani sidang. Terdakwa Pajar Alpiyan hanya tercenung saat mendengar JPU membacakan tuntutan. Pemuda 23 tahun itu seperti tak menyangka bakal dituntut hukuman lumayan tinggi.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun),” tuntut JPU I Putu Sugiawan dalam sidang daring Selasa (25/1).

 

Tidak hanya pidana badan, pemuda asal Pegayaman, Buleleng, itu juga dituntut pidana denda Rp 3 miliar.

 

“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa membawa dan menempelkan sabu seberat 29,26 gram netto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa mengandalkan pembelaan dari pengacaranya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Pipit Prabhawanty, pengacara pro bono yang mendampingi terdakwa.

 

Perjalanan terdakwa sebagai kurir sabu tergolong unik. Dia hanya bermodal nekat saat datang ke Denpasar. Pajar tidak memiliki tempat tinggal. Setelah mengambil sabu-sabu barulah dia mencari kamar kos. Dia diberi upah Rp 1,5 juta oleh bandar. Selain diberi upah, Pajar juga disediakan oleh bandar yang menyuruhnya.

 

“Terdakwa disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU Sugiawan.

 

Terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai, Kuta, Badung, tepatnya setelah simpang Dewa Ruci untuk mengambil motor yang diberikan Jarot.

 

Selanjutnya terdakwa mencari kamar kos. Setelah terdakwa mendapatkan kamar kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara terdakwa melihat paket narkotika yang terdakwa.

“Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta,” imbuh JPU Sugiawan.

 

Jarot memerintahkan terdakwa mengecek paket sabu. Setelah itu, Jarot menyuruh terdakwa menempel paket sabu tersebut ke sejumlah tempat.

 

Selama tiga hari terdakwa keliling menempel sabu di empat tempat yang tersebar di Kota Denpasar. Namun, aksi terdakwa itu segera tercium polisi. Terdakwa pun dibekuk tanpa perlawanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/