DENPASAR – Seorang mahasiswa asal Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya bernama Dekrianto Adi Eka Putra Bulu ditangkap kepolisian Polsek Mengwi Badung.
Pemuda 21 tahun ini diamankan Senin (24/2) kemarin sekitar pukul 15.30 di Banjar Tanah Bang, Desa Kediri, Tabanan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan pelaku berdasar laporan bernomor LP/11/I /2019/Bali/Res Badung, tanggal 24 Februari 2019 atas nama korban Ayu Ari Astuti asal banjar Dukuh Pandean, Munggu, Mengwi, Badung.
Korban mengaku kehilangan satu unit Honda Scoopy warna merah DK 2009 FN. Motor korban hilang Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 22.00 di tempat cuci motor Banjar Dukuh Pandean, Munggu, Mengwi, Badung.
“Berdasarkan laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (26/2) siang.
Berdasar hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Di mana pelaku sendiri juga sambil bekerja dan tinggal si mess di tempat cuci motor di Banjar Dukuh Pandean, Munggu, Mengwi, Badung yang menjadi TKP pencurian.
Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui sedang berada di tempat kos kakaknya di Banjar Tanah Bang, Kediri, Tabanan beserta sepeda motor hasil curian.
Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. “Modus operandi tersangka dalam melakukan pencurian memanfaatkan kunci yang masih nyantol di stang motor,” tambah AKP Eka Putra Astawa.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya mencuri karena ingin memiliki sepeda motor untuk dipakai sehari-hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.pol DK 2009 FN.